Langgar Perwali, Ombudsman Beri Saran Walikota Rai Mantra Cabut Izin Cinema XXI
Senin, 02 Januari 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait kontroversi dan polemik tentang keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall, asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Khairul Natanegara menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Walikota Denpasar terkait keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall.
Setelah memanggil Dinas Perizinan Kota Denpasar dan Kabag Hukum beberapa waktu lalu, ia mengaku ORI juga telah mengumpulkan dokumen dan informasi di lapangan terkait keberadaan Cinema XXI di Level 21 Mall.
"Kami telah pelajari data dan dokumen. Dan melalui surat itu, kami memberi saran kepada Walikota Denpasar mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Cinema XXI Nomor 07//02/182/BPPTSP dan PM yang diberikan kepada PT Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar sebagai pengelola Cinema XXI . Dan surat itu telah kami kirim beberapa hari lalu kepada pelapor dan Walikota Denpasar," ucap Khairul Natanegara saat dihubungi awak media.
Saran ORI itu setelah menggelar diskusi kasus (di kepolisian gelar perkara) selama tiga minggu. Hasil dari diskusi kasus itu, ORI berkesimpulan, TDUP tersebut melanggar Perwali 31/21016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop di Kota Denpasar.
"Dokumen yang kami pelajari, TDUP yang diberikan kepada PT. Nusantara Sejahtera Raya Cabang Denpasar didaftarkan 26 Oktober 2016, Akta Pendirian tanggal 5 September 2016, dan TDUPnya diterbitkan tanggal 4 Nopember 2016. Semua prosedur dan mekanisme ini, setelah ditetapkan dan diundangkan Perwali No 31/2016 pada tanggal 29 Agustus 2016," tegas Khairul Natanegara.
BACA JUGA: Ambil 10 % Lahan Terbuka Untuk Bisnis, Level 21 Mall Denpasar Berdalih Telah Kantongi Ijin
Saran Ombudsman itu juga mengacu pada asas Lex posterior derogat legi priori yang menyatakan, asas penafsiran hukum yang terbaru (posterior) mengesampingkan hukum yang lama.
"Itu artinya aturan hukum terbaru yakni Perwali 31/2016 harus menjadi pertimbangan instansi terkait, untuk memberi atau mengeluarkan izin operasional (TDUP) karena sudah ada Perwali yang diterbitkan Walikota terlebih dahulu," terangnya.
Bagaimana kalau saran Ombudsman tidak dilaksanakan? “Saya tak bisa mengomentari itu. Karena bukan kewenangan kami. Ombudsman hanya memberi saran. Hanya saja sebelum Pilkada yang lalu, para calon bupati dan wakil bupati termasuk walikota dan wakil telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengikuti saran Ombudsman sebagai lembaga negara. Kan mereka pernah diundang sebelum Pilkada. Dan semuanya menyatakan kesediaan untuk mengikuti saran dari Ombudsman,” tandasnya
Ditegaskan lagi, jika saran ORI tidak diikuti, Khairul mengatakan, walikota telah mengingkari komitmen atas kesepakatan agar melaksanakan saran atau rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik. Dimana komitmen tersebut telah ditanda tangani walikota dan wakil walikota saat Pilkada lalu.
Pada Perwali No 31/2016 tentang Pengaturan dan Pendirian Bioskop, konsideran menimbangnya yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b Perda Kota Denpasar No 11 tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Pada ayat 2 huruf (b) mengatakan Walikota dapat membatasi keberadaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum berdasarkan pertimbangan ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sedangkan pada huruf a menyatakan, Walikota dapat menutup sementara kegiatan usaha dari izin yang telah diterbitkan apabila pengusa dimaksud terbukti melanggar ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan
Disisi lain, tim Reserse dan Kriminal Polresta Denpasar tengah mendalami dugaan pelanggaran dan pencaplokan lahan di Level 21 Mall yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Kanit Tipikor Polresta Denpasar, Kayan Wija mengatakan, timnya telah turun ke lapangan memeriksa perizinan dan melihat langsung ke lokasi.
"Tim kami sudah turun dan mengumpulkan sejumlah data dan informasi di lapangan, termasuk mengecek ke lokasi yang diduga melanggar. Informasi sudah kami himpun. Untuk selanjutnya kami tak punya wewenang menyampaikan. Silahkan langsung ke Kasat Reskrimnya," kata Wija.
Ketika Dikonfirmasi via pesat singkat, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, Reskrim sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran dan pencaplokan di Level 21 Mall.
"Kasus tersebut masih kita dalami. Untuk sementara kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan," sebutnya dalam pesan singkatnya diterima awak media.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriyadi mendesak agar pengelola Level 21 Mall segera membongkar sejumlah café payung yang ada di depan mall tersebut. Karena menurutnya, tempat tersebut bisa dijadikan parkir puluhan mobil lagi.
"Sekarang masih suasana Natal dan Tahun Baru, masih bisa ditoleransi. Setelah itu, awal tahun kami desak pemiliknya, segera dibongkar jangan tunggu lama-lama. Kalau itu tidak dilakukan, dewan meminta instansi terkait, Satpol PP dan Trantib membongkarnya,' ujar Eko saat ditemui di kediamannya di Jalan Gunung Agung.
Tak hanya itu, politisi PDIP ini juga meminta agar jalur keluar mobil di timur mall itu juga harus ditutup karena tak sesuai dengan ketentuan dan memacetkan arus lalu lintas di Jalan Diponegoro.
Dan bukti perjanjian sewa lahan dengan banjar setempat, segera disiapkan karena saat sidak Komisi III dan I beberapa waktu lalu, pengelola mall mengatakan lahan di Pulau Seram yang dipakai sebagai "loading dock" (keluar masuk barang-barang) kerjasama dengan banjar setempat, tapi belum ada perjanjian, hanya dengan komunikasi lisan.
"Ada tiga hal yang harus dilakukan pengelola mall di awal tahun, yakni membongkar café-café yang ada di depan mall, menutup jalur ke luar kendaraan di timur dan menyiapkan perjanjian dengan banjar setempat," tegas Ketua Komisi yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan
Gambar Level 21 Mall yang diduga tak sesuai antara ketentuan, gambar dan kenyataan di lapangan. Tanda lingkaran pada foto diatas menunjukan lahan negara yang dicaplok, yang katanya kerjasama dengan banjar, tapi bukti tertulis belum ada. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025