Mulai Tahun Ajaran Baru Ini, Sekolah Bisa Lakukan Pungutan
Kamis, 29 Desember 2016
ilustrasi/net
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pungutan yang selama ini ditabukan bagi sekolah, bisa dilakukan mulai tahun ajaran baru 2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhajir Efendi, akan mengeluarkan aturan tentang bolehnya sekolah melakukan pungutan.
Dalam sebuah acara sosialisasi kebijakan pendidikan di DPD PDI Perjuangan Bali, Denpasar, Kamis (29/12/2016), Mendikbud mengaku sudah menandatangan Peraturan Menteri (Permen) soal pungutan tersebut. Muhajir menyatakan sudah koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, agar pungutan resmi di sekolah nanti tidak dikejar Satgas Saber Pungli. Ia juga meyakinkan sekolah agar tidak takut karena pungutan tersebut nantinya resmi.
Dikatakan, kalau pungutan tidak resmi tentu akan dikejar Satgas Saber Pungli. Sementara untuk iuran dan sumbangan sukarela, misalnya dari para alumni sekolah tidak masalah. Menurut Mendikbud, asalkan iuran atau pungutan itu benar-benar digunakan untuk kemajuan sekolah. Muhajir menyatakan, jika hanya mengandalkan BOS (bantuan operasional sekolah), sekolah tidak akan maju-maju.
Pungutan dari wali murid pun dibolehkan. Syaratnya harus disetujui Komite Sekolah dan tidak memberatkan orang tua siswa. Yang memungut dan mengelola nanti adalah Komite Sekolah. Menurutnya, jika ada beberapa orang yang protes itu biasa. Soal besarannya tidak ditentukan, terserah kesepakatan Komite Sekolah dengan para orang tua siswa. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025