KPU Buleleng Disoroti Soal APK Paslon
Kamis, 29 Desember 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kinerja KPU Buleleng lagi-lagi mendapat sorotan. Kali ini datang dari sejumlah pimpinan media di Bali. Sorotan tersebut muncul saat Bawaslu Bali mengundang sejumlah pimpinan media di Bali dalam acara sosialisasi dengan mitra kerja (unsur media-red) di Denpasar, Kamis (29/12/2016).
Sorotan tersebut diarahkan soal belum terfasilitasinya pasangan calon terkait dengan alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, kampanye sudah belangsung hampir dua bulan, namun APK utk paslon belum terpasang.
"Ada paslon yang sudah lebih dari sebulan apknya terpasang, walau tanpa nomor. Kalau yang ini kami sih maklum karena sebelumnya hnya ada satu paslon. Tapi pasca ditetapkan dua paslon, seharusnya KPU Buleleng bergerak cepat memfasilitasi kedua paslon dalam hal APK," ujar Pimred Harian Nusa Bali, Ketut Naria.
Ditegaskan, dirinya mengkhawatirkan jika APK sebagai bahan sosialisasi bagi paslon belum difasilitasi, akan muncul masalah di kemudian hari. Misalnya mempermasalahkan kekalahan karena kurang tersosialisasi.
"Coblosan kan kurang lagi 6 minggu, kok APK paslon belum ada," katanya. Naria juga mengingatkan Bawaslu Bali untuk mengingatkan KPU Buleleng soal ini.
Pendapat senada disampaikan Pimpinan Media Pos Bali, Suyadnya. Dia mewanti-wanti soal APK ini akan menimbulkan potensi masalah.
"Coba lihat, salah satu paslon belum ada APK-nya sama sekali. Bisa protes mereka. Penyelengara harus menjadikan perhatian serius masalah ini," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, soal belum terfasilitasinya apk paslon, Bawaslu Bali sudah mengingatkan Panwaslu Buleleng untuk bersurat ke KPU Buleleng.
"Kami sudah arahkan Panwas Buleleng agar bersurat ke KPU Buleleng. Surat itu sudah di kirim," jelas Rudia yang di dampingi dua pimpinan Bawaslu Bali, Ketut Sunadra dan Wayan Widyardana.
Rudia lantas menunjukkan surat yang dikirim Panwas Buleleng ke KPU Buleleng. Surat tersebut bernomor 699/BAWASLU-PROV.BA-03/PM.00.02/12/2016 tertanggal 27 Desember 2016.
Dalam kesempatan tersebut, Rudia juga memaparkan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan oleh jajaranya di kabupaten, guna meminimalisir pelanggaran. Dijelaskan, sejak dimulainya tahapan, pihaknya sudah melayangkan surat cegah dini sebanyak 34 surat. Kemudian Panwas tingkat kecamatan telah bersurat sebanyak 18 kali.
"Surat cegah dini itu kami kirimkan ke beberapa instansi seperti KPU dan instansi pemerintah," pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025