Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

ASN Pasang Baliho Tak Diatur UU Pilkada

Kamis, 29 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasang baliho menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak bisa disentuh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
 
“Jika ada sejumlah tokoh memasang baliho saat sebelum tahapan Pilgub, terus terang kami jajaran Bawaslu belum bisa bertindak. Tahapan Pilgub belum digulirkan oleh KPU. Silahkan disikapi oleh masyarakat dan/atau instansi berwenang dari segi aturan kewilayahan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi, Ketut Sunadra, Rabu (28/12/2016).
 
Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah tersebut. Dikatakan, jika sudah memasuki tahapan Pilkada dan ASN menjadi calon dia wajib mundur. Balihonya juga tentu harus dicabut.
 
Sunadra mengatakan, maraknya baliho bakal calon Gubernur Bali yang dipasang di mana-mana untuk minta dukungan ke Pilgub Bali 2018 harus disikapi dengan arif, jujur dan adil. “Tak boleh ada klaim kewilayahan. Jika satu tokoh bisa hadir di suatu tempat, jangan ada hambatan bagi tokoh lain jika juga mau sosialisasi sebagai bakal calon ke wilayah itu,” ujarnya.
 
Sunadra menjelaskan UU tentang ASN dan PP 53/2010 itu sudah mengatur menyangkut netralitas dan disiplin ASN/PNS dalam pemilu/pilkada. Etis tidaknya ASN memasang balihi juga bisa dilihat dari UU ASN dan PP 53/2010. Menurutnya, jika ada yang dilanggar, masyarakat bisa meneruskan langsung ke Komisi ASN dengan tembusan ke Gubernur.
 
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan, mengatakan, boleh-boleh saja ASN memasang baliho menjelang Pilgub Bali 2018 nanti. Sebab, dia belum menjadi calon, melainkan masih bakal calon. “Jadi masih boleh,” katanya.
 
Menurutnya, jika nantinya sudah menjadi calon Gubernur, baru dia wajib mundur sebagai ASN. Tirtawan mengatakan, siapapun boleh memasang baliho. Apalagi baliho itu bukan kampanye karena belum berstatus sebagai calon. (BB)


Berita Terkini