ASN Pasang Baliho Tak Diatur UU Pilkada
Kamis, 29 Desember 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasang baliho menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak bisa disentuh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jika ada sejumlah tokoh memasang baliho saat sebelum tahapan Pilgub, terus terang kami jajaran Bawaslu belum bisa bertindak. Tahapan Pilgub belum digulirkan oleh KPU. Silahkan disikapi oleh masyarakat dan/atau instansi berwenang dari segi aturan kewilayahan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi, Ketut Sunadra, Rabu (28/12/2016).
Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah tersebut. Dikatakan, jika sudah memasuki tahapan Pilkada dan ASN menjadi calon dia wajib mundur. Balihonya juga tentu harus dicabut.
Sunadra mengatakan, maraknya baliho bakal calon Gubernur Bali yang dipasang di mana-mana untuk minta dukungan ke Pilgub Bali 2018 harus disikapi dengan arif, jujur dan adil. “Tak boleh ada klaim kewilayahan. Jika satu tokoh bisa hadir di suatu tempat, jangan ada hambatan bagi tokoh lain jika juga mau sosialisasi sebagai bakal calon ke wilayah itu,” ujarnya.
Sunadra menjelaskan UU tentang ASN dan PP 53/2010 itu sudah mengatur menyangkut netralitas dan disiplin ASN/PNS dalam pemilu/pilkada. Etis tidaknya ASN memasang balihi juga bisa dilihat dari UU ASN dan PP 53/2010. Menurutnya, jika ada yang dilanggar, masyarakat bisa meneruskan langsung ke Komisi ASN dengan tembusan ke Gubernur.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Tirtawan, mengatakan, boleh-boleh saja ASN memasang baliho menjelang Pilgub Bali 2018 nanti. Sebab, dia belum menjadi calon, melainkan masih bakal calon. “Jadi masih boleh,” katanya.
Menurutnya, jika nantinya sudah menjadi calon Gubernur, baru dia wajib mundur sebagai ASN. Tirtawan mengatakan, siapapun boleh memasang baliho. Apalagi baliho itu bukan kampanye karena belum berstatus sebagai calon. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025