Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Inilah Delapan Sebab Ujian Nasional Harus Segera di Moratorium

Selasa, 13 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyrti mencatat ada delapan alasan Ujian Nasional (UN) harus di moratorium atau penangguhan dan penundaan.
 
"Pertama, UN tidak terbukti meningkatkan kualitas pendidikan seperti klaim Wapres JK, secara pedagogis UN membuat pembelajaran dan pengajaran menjadi kering, kebijakan penilaian pendidikan sebaiknya diserahkan guru dan sekolah, sementara pemerintah punya tanggungjawab mengembangkan kapasitas guru dalam mengajar dan menilai, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan dan otentik," kata Retno, Selasa (13/12/2016).
 
Kedua, dengan standar pendidik minimal S1 (PP No.19 Tahun 2005 pasal 29 ayat(1) dan belum terpenuhinya standar sarana prasarana pendidikan tidak mungkin dibuatkan soal UN yang berindikator sama di seluruh wilayah Indonesia.
 
"Ketiga, memaksakan diri menyelenggarakan UN dengan standar soal berindikator sama adalah perbuatan yang tidak berkeadilan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 pasal 66 ayat(2)," ungkapnya.
 
Keempat, sebagian besar guru Indonesia tidak bangga dengan hasil UN yang diraih anak didiknya karena mereka melihat dan mendengar sendiri proses penyebaran kunci jawaban antar siswa, soal bocor, terlalu banyak pihak berkentingan dengan hasil UN, sulit dipercaya, dan hal ini masuk pada kategori pelanggaran UN dilakukan tidak obyektif (sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 pasal 66 ayat(2)
 
"Kelima, hasil UN yang diharapkan adalah sebuah pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan,tapi kenyataan yang didapat adalah pemetaan ketidakjujuran berbagai pihak sehingga inipun termasuk pada pelanggaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 pasal 68 huruh a," bebernya.
 
Keenam, sepanjang UN dilaksanakan dengan rantaian yang panjang dari pusat ke daerah maka sepanjang itu pula peluang kebocoran soal begitu besar dan penyebaran kunci jawaban antar siswa sulit dibendung seiring dengan kemajuan iptek sekarang ini
 
"Ketujuh, UN yang dijadikan sebagai penentu kelulusan peserta didik (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 pasal 68 huruh c) berpotensi dan memberi peluang dan menjadi faktor pendorong banyak pihak untuk tidak jujur, sehingga dalam masyarakat sudah berkembang pola pikir dan akan menjadi hukum kebiasaan berpendapat tentang UN menyatakan dihadapan kita hanya ada dua pilihan jujur tapi tidak lulus atau tidak jujur tapi lulus," tandasnya.
 
Kedelapan, melalui UN yang pelaksanaannya tidak obyektif,dan mutu/kompetensi lulusan diragukan maka biaya penyelenggaraan UN ratusan miliar yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sebanding dengan harapan kepastian pengukuran mutu, dan pencapaian tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 pasal 4). (BB/inilah)


Berita Terkini