Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terkait Dugaan korupsi e-KTP, KPK Periksa Waketum Demokrat

Senin, 05 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jafar Hapsah kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
 
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sedianya mantan anggota DPR itu akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcpil Kemendagri, Sugiharto.
 
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka S," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2016).
 
Pemeriksaan ini adalah pemanggilan ulang setelah sebelumnya dia mangkir tanpa keterangan. Jafar sebelumnya dipanggil pada 1 Desember 2016, tapi dia mangkir.
 
Bersama Jafar, penyidik hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Santi Donamiarsi selaku PNS Sekretariat Komisi II DPR RI. Dia juga akan dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
 
Dugaan keterlibatan Jafar dalam kasus ini bermula dari mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin membongkar siapa-siapa yang turut kecipratan uang dari hasil dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satunya, Mohammad Jafar Hafsah.
 
Hal itu diungkapkan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut Jafar ikut menikmati uang hasil proyek e-KTP.
 
"Ke Jafar Hafsah," ungkap Nazar, sapaan akrab Nazaruddin sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10) malam.
 
Namun, Nazar enggan mengunkap dengan rinci berapa uang mengalir ke kader Demokrat tersebut. Yang jelas, sebut Nazar, semuanya sudah disampaikanya ke penyidik KPK. Terkait kasus korupsi e-KTP, KPK menduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari anggaran proyek Rp 5,8 triliun. 
 
Namun, KPK sejauh ini baru menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcpil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. (BB/inilah)


Berita Terkini