Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dani Cs Langsung Ditetapkan Tersangka
Jumat, 02 Desember 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Karopenmas Kombes Rikwanto mengatakan status hukum 10 orang yang telah ditangkap pada Jumat (2/12/2016) pagi tadi sudah dinaikan menjadi tersangka.
"Terakhir status mereka adalah tersangka. Selanjutnya setelah hasil pemeriksaan," katanya di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Ia menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi belum bisa menahan ke-10 orang itu. Pasalnya polisi harus melengkapi proses pemeriksaan hingga 24 jam.
"Setelah 1x24 jam baru ditentukan akan ditahan atau tidak. Sekarang masih pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menangkap 10 orang atas dugaan makar.
"Tadi pagi antara jam 3 sampai jam 6 pagi penyidik Polda menangkap 10 orang. Mereka adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," katanya di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Ia menjelaskan 10 orang ini dikenakan pasal yang berbeda. Baik terkait dugaan makar maupun pelanggaran UU ITE.
"8 diantaranya dikenakan tuduhan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Dua orang JA dan RK dikenakan pasal UU ITE pasal 28," jelasnya. (BB/inilah)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025