Sengketa Informasi, Bendesa Adat vs LP-LPD Disidangkan
Rabu, 30 November 2016
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Sembilan bendesa adat di Mengwi, Badung mengajukan sengketa informasi dengan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Provinsi Bali ke Komisi Informasi (KI) Bali. Sidang perdana sengketa informasi tersebut digelar Selasa (29/11/2016) pagi. Salah satu yang disengketakan adalah informasi soal pertanggungjawaban penggunaan dana 5 persen dari keuntungan LPD yang diberikan kepada LP-LPD Provinsi Bali.
Pada sidang perdana, Komisi Informasi (KI) Bali memberikan ruang mediasi antara pemohon dan termohon. Pemohon adalah sembilan bendesa adat di Mengwi dan termohon adalah LP-LPD Provinsi Bali. Dalam mediasi, ternyata tidak tercapai kesepakatan, karena itu sidang sengketa informasi tersebut dilanjutkan pekan depan.
Kepada wartawan usai sidang, kuasa pemohon, Nyoman Sumantha, SH, menyatakan, ada 11 item yang diajukan pemohon. Empat sudah diberikan jawaban dan tujuh belum mendapat jawaban. Salah satunya adalah informasi mengenai bukti laporan/pertanggungjawaban kepada bendesa selaku pemilik LPD.
Menurut Sumantha, pemohon memohonkan sengketa informasi ke KI karena para bendesa (klian adat) merasa perlu mengetahui informasi yang sebenarnya. Sebab, bendesa merupakan pemilik LPD, sehingga ingin mengetahui dikemanakan uang yang disetor dan digunakan untuk apa. Menurutnya, dalam mediasi termohon tetap tidak memberikan informasi soal pertanggungjawaban penggunaan uang setoran pemberdayaan tersebut.
Sementara itu, Kepala LP-LPD Provinsi Bali, I Nyoman Arnaya, menyatakan, secara prinsip sebenarnya semua permintaan itu ada pada lembaga yang dipimpinnya. Namun, kata dia, karena LPD adalah lembaga keuangan, tentu tidak semua informasi bisa dibuka terkait permasalahan yang ada. Karena ada nampak informasi terhadap lembaga yang ada. Begitu juga permintaan yang lainnya, menurut Arnaya, kalau itu bukan tugas dan wewenangnya, tentu pihaknya tidak bisa sediakan semuanya.
Juga mengenai informasi pertanggungjawaban kepada bendesa tidak bisa diberikan. Sebab, menurut Arnaya, dalam aturan tidak ada menugaskan LP-LPD Bali untuk mempertanggungjawabkan kepada bendesa. Menurutnya, sesuai aturan yang ada, LP-LPD memberikan pertanggungjawaban kepada kepala LPD, selaku pengelola LPD, melalui rakerda LPD Bali. (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025