Rokok Ilegal Marak Beredar di Bali, Petugas Takut Menggrebek Pemilik Beserta Gudangnya
Rabu, 23 November 2016
google.com/image
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Jembrana. Belakangan ini di Jembrana banyak beredar rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai. Terbukti beberapa waktu lalu jajaran Polsek Kota Negara berhasil menangkap pelaku pengepul dan pengedar rokok ilegal merek Grend yang peredarannya tanpa dilengkapi pita cukai.
Meskipun salah seorang pelaku pengedar rokok tanpa pita cukai telah berhasil diamankan, namun peredaran rokok ilegal ini tetap saja marak beredar di Jembrana. Sementara aparat terkait terkesan cuek dengan peredaran rokok ilegal tersebut, padahal hal tersebut banyak merugikan negara.
Usut punya usut beredar informasi kalau di wilayah Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana ditenggarai ada gudang rokok ilegal ini. Bahkan kabarnya gudang rokok ilegal ini diamankan oleh oknum aparat sehingga tidak tersentuh aparat terkait.
Dari hasil penelusuran terhadap informasi ini dipastikan, tempat yang diduga sebagai gudang rokok ilegal ini memang benar di Desa Air Kuning, Jembrana.
Bahkan menurut salah seorang warga yang tinggal di dekat gudang tersebut, gudang rokok ilegal tersebut telah beroperasi sejak 5 tahun silam, namun entah ada apa tampaknya aparat enggan menangkapnya. Bahkan, kini semakin berkembang dengan memiliki lebih dari 5 orang sales yang bertugas mengedarkan rokok ilegal tersebut.
"Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya di Jembrana, melainkan ke sejumlah kabupaten di Bali," ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, rokok-rokok tanpa pita cukai ini didatangkan dari Jawa dengan dua modus. Untuk mengelabui pemeriksaan Polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, barang ini diangkut dengan mobil box atau dititipkan di dalam truk dan biasanya pengiriman ini dilakukan pada malam hari.
Modus pertama, paketan rokok tanpa pita cukai ini diturunkan di suatu tempat dan diangkut ke gudang di Desa Air Kuning dengan menggunakan mobil pribadi.
Sedangkan modus kedua, paketan rokok ini diturunkan di trotoar sepanjang jalan Denpasar – Gilimanuk seperti di jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara dan di pasar Tegal Cangkring, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo. Paketan ini kemudian diambil oleh sales mereka dan diangkut menggunakan sepeda motor menuju langsung ke gudang.
"Jadi dibawa ke gudangnya pakai mobil rent car agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Kalau yang di drop di jalan-jalan itu biasanya malam hari hingga subuh,” ungkap sumber ini.
Untuk memasarkan rokok ilegalini, lanjut sumber ini, ada sejumlah sales khusus yang mendistribusikannya ke warung-warung tertentu yang mau diajak kerjasama. Biasanya, paketan rokok ini disalurkan pada pagi hari sekitat pukul 04.00 wita hingga pukul 08.00 wita.
Guna menghindari pantauan dan razia Polisi, sales ini memilih melewati jalan persawahan desa setempat atau jalur belakang. Namun tidak seperti rokok-rokok biasanya, rokok ilegal ini tidak dipajang di etalase atau lapak pedagang melainkan ditaruh di tempat tersembunyi dan akan dikeluarkan jika ada pelanggan yang mau membelinya.
Lantaran tak dilengkapi pita cukai, harga rokok ilegal inipun jauh lebih murah dari rokok pada umumnya yakni Rp 6.000 per bungkusnya.
"Ada sekitar 3 merk rokok, Grend, Estiga dan Still. Gudang ini sudah beroperasi lebih dari 5 tahun dan tak pernah digerebek," tandas sumber terpercaya tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Kota Negara, AKP Herson Djuanda mengaku belum mengetahui adanya informasi dugaan gudang rokok ilegal di wilayah hukumnya tersebut.
Terkait informasi tersebut pihaknya berdalih dan berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan gudang rokok ilegal tersebut. (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025