Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tiga Anggota Ormas Keroyok dan Dibacok Anggota Sabhara Polda Bali

Jumat, 11 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Tiga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) besar di Bali tanpa sebab yang jelas mengkroyok dan membacok dengan senjata tajam (sajam) anggota Sabhara Polda Bali, Brigadir Dua (Bripda) I Putu Agus Adnyana.
 
Agus Adnyana menjadi korban pengeroyokan dan penusukan tadi malam sekira pukul 21.50 Wita saat ia tengah melintas di Jalan WR Supratman menggunakan mobil Avanza hitam miliknya. 
 
Namun di tengah perjalanan, pria 20 tahun tersebut dihentikan oleh petugas Babinkamtibmas untuk menyeberangkan warga yang tengah menggelar upacara persembahyangan.
 
Disinilah peristiwa itu dimulai, Agus Adnyana didatangi tiga orang pria berbadan tegap. Tanpa alasan yang jelas, Agus Adnyana yang tengah mengendarai mobil dihajar membabi-buta dan ditusuk tanpa bisa melakukan perlawanan.
 
Terkait peristiwa berdarah ini, Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suratno membenarkan peristiwa tersebut dan mengaku pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku dengan sejumlah barang bukti. 
 
Berdasarkan penyelidikan dan hasil identifikasi, pelaku ternyata anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) besar di Bali. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pimpinan ormas tersebut terkait penangkapan anggotanya.
 
"‎Ketiga pelaku yakni IBKRW (25), IBKK (34) dan WS (51)," ucap Suratno, Jumat (11/11/2016).
 
Pasca pengeroyokan dan pembacokan itu, agus Adnyana mengalami luka serius seperti luka penusukan di leher dan memar di wajah. Pria asal Desa Sebudi, Selat, Kabupaten Karangasem itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
 
Suratno menegaskan, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya yakni memukuli dan menusuk korban di bagian leher menggunakan pisau lipat. 
 
"Pelaku kini dikenakan pasal ‎170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Suratno. (BB).


Berita Terkini