Demo Transport Online, Dewan Minta Ikuti Dulu Aturan Transportasi
Rabu, 26 Oktober 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Gabungan sopir transportasi online yang mengatasnamakan Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) Rabu (26/10/2016) mendemo Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk mencabut SK Gubernur Bali yang melarang operasional angkutan online Grab, Uber dan GoCar termasuk GoJek. Mereka menggelar aksi damai di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali,
Dalam orasinya Ketua PTOB, I Wayan Suata menyatakan larangan yang terjadi selama ini telah menimbulkan berbagai bentuk arogansi yang dilakukan olek kelompok dengan berlindung dibalik desa adat maupun banjar.
"Dengan munculnya SK Gubernur para sopir pangkalan seakan-akan menjadi polisi, dia bisa minta SIM, minta STNK, dan kalau mau mengambil surat yang ditahan dikenakan denda antara 500 ribu hingga 1 juta, ini yang harus diketahui," ucapnya.
Suata menambahkan, hingga saat ini transportasi online mampu menyerap 10 ribu orang tenaga kerja dan dapat menghidupi sekitar 30 ribu orang. "Dalam bekerja kami selalu bersikap santun, tertib, menjunjung tinggi asas legalitas dan taat hukum. Dan, kedatangan kami kesini ingin dijembatani oleh anggota dewan yang merupakan wakil rakyat," pintanya.
Setelah semua massa berkumpul, beberapa dperwakilan masuk untuk menemui anggota DPRD Bali. Saat itu, salah satu perwakilan PTOB Nyoman Artayasena malah meminta Kadishub Kominfo Bali diberhentikan, karena tidak tahu sosialisasi PM32/2016 (Peraturan Menteri Perhubungan) diperpanjang, sehingga terjadi polemik angkutan online.
"Dipertegas itu pada masa transisi tidak terjadi penindakan, yang ada adalah pembinaan. Kementerian Perhubungan sudah publish di siaran pers. Jika Dinas Perhubungan tidak tahu sosialisasi diperpanjang diberhentikan saja pak. Kalo sampai tidak tahu berhenti kamu," kata pengurus Organda Bali itu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nengah Tamba mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan diperjuangkan selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku pasti didukung.
"Karena undang-undangnya mengatur seperti itu. Tapi jika tidak diatur oleh undang-undang kita tidak bisa berbuat apa-apa, itu saja. Kita ini lembaga normatif, jadi setiap keputusan yang kita ambil itu legal normatif," tandasnya.
Tamba menambahkan, meski menyatakan menerima dan menampung aspirasi ini, namun pihaknya juga butuh waktu untuk menangani persoalan tersebut.
"Kita butuh waktu dan tidak bisa terburu-buru, yang penting jaga dulu kondisifitas serta situasi keamanan. Kita itu sama-sama cari makan, nggak usah ribut-ribut. Ini kan persoalan undang-undang, kalau undang-undang sudah mengatur seperti itu, maka tidak boleh, itu melanggar hukum," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum, I Nyoman Oka Antara meminta Pemprov Bali tetap tegas menerapkan aturan. Jangan asal didemo Gubernur Bali harus mengikuti apa yang diminta, tapi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Negara ini harus taat pada hukum, jika ada aturan harus diteggakan, yang melanggar harus ditindak tegas. Jangan biarkan mengambang seperti ini. Di negara hukum ini jangan coba-coba melanggar hukum," tegas Politisi asal Karangasem itu.
Pengurus DPD PDIP Bali itu juga mempertanyakan bagaimana dengan masyarakat (sopir transport lokal) yang lain, karena semua tahapan diikuti sampai mengurus ijin.
"Kenapa itu aplikasinya (Grab, Uber, GoCar) tidak mau mengikuti aturan sehingga sopirnya merasa dirugikan. Intinya mereka (aplikasi online) jika mengikuti aturan hukum baru bisa menuntut bisa beroperasi secara legal. Jadi gak harus berdemo seperti ini," sentilnya.
Pemecahan polemik angkutan online menurutnya, Gubernur harus bertindak tegas dengan memblokir aplikasi tersebut. Mengingat aparat tidak akan mengenakan rahasia jika tidak melanggar.
"Jangan salahkan aparat, jika melanggar harus ditindak. Jangan juga salahkan undang-undang. Tapi jika sudah diblokir tidak lagi perlu ditilang. Gubernur harus tegas. Jangan memainkan aturan hukum seperti ini. Sekarang gubernur tidak mungkin mencabut SK dengan bertindak melawan hukum. Gubernur dan DPRD khan ga mungkin membuat keputusan melanggar hukum. Kita lihatlah kalo mereka memenuhi aturan khan tidak ada yang melarang. Tapi sekarang khan tidak mau memenuhi PM32," jelasnya.
Sebelumnya, massa transport lokal se-Bali juga sempat turun berdemo meminta ketegasan Pemprov Bali mengusir sekaligus memblokir aplikasi angkutan online, khususnya Grab, Uber dan GoCar di Bali, Rabu (28/9) lalu. Pasalnya, menjelang berlakunya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32/2016 yang efektif mulai 1 Oktober mendatang, tidak ada satupun angkutan online berbasis GrabCar, Uber Taxi dan GoCar di Bali yang memenuhi persyaratan operasional angkutan online.
Mereka sebaliknya juga mendukung SK Gubernur sehingga Grab dan Uber Taxi termasuk GoCar diblokir di Bali. Aliansi juga mendukung Gubernur dan Dishub Kominfo Bali untuk menutup aplikasi Grab dan Uber taxi maupun GoCar di Bali dengan bersurat ke Kominfo. Selain itu juga menutut penurunan semua atribut dan spanduk Grab dan Uber sekaligus meminta Dishub Kominfo Bali mengeluarkan pernyataan transport online tidak memenuhi PM 32. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Bali Mau Dibawa Kemana? Begini Jawaban Tegas Wayan Koster
12 Januari 2025
Mahasabha II Paiketan Krama Bali, Wayan Jondra Terpilih Kembali
12 Januari 2025