Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jika Aplikasi Tak Ditutup, Transport Lokal Akan "Perangi" Angkutan Online

Rabu, 26 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Sopir transport lokal dari berbagai pangkalan di Bali yang tergabung dalam  Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar- B) hari ini, Rabu (26/10/2016) meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali memblokir maupun melarang aplikasi angkutan online beroperasi di wilayah Bali sesuai petunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Nusa Dua beberapa hari lalu.
 
Perwakilan sopir transport lokal dari berbagai pangkalan di Bali didampingi Ketua Alstar-B, I Ketut Witra didampingi Sekretaris I Nyoman Mekel Kantun Murjana mendatangi Kantor Dishubkominfo Bali dan diterima Kepala Bidang (Kabid) Dishubkominfo Bali, Drs. Nengah Dawan Arya, MM dan Kasi Lalin Dishub Bali, I Gede Kamijaya, SH.
 
Nyoman Darsana, salah satu perwakilan sopir transport lokal Bali dari pangkalan Transport Ungasan menyatakan tidak ada alasan lagi bagi Dishubkominfo Bali untuk tidak memblokir aplikasi angkutan online baik GrabCar, Uber, dan GoCar yang beroperasi ilegal di Bali sesuai petunjuk dan arahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tersebut.
 
Menurut Darsana, pasca angkutan online masuk secara ilegal dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi diwilayah Bali sehingga terjadi keresahan dan perselisihan dibawah antar sopir transport lokal Bali yang notabene hidupnya sejak puluhan tahun bergantung dalam sektor jasa transportasi.
 
"Sekarang ini diperlukan ketegasan dan keberanian pihak Dishub Bali dalam melaksanakan arahan Menteri Komunikasi dan Informatika. Untuk itu, aplikasi angkutan online ini baik GrabCar, Uber, dan GoCar harus segera dihapus apalagi sampai saat ini mereka tidak mengikuti aturan, tidak berijin, dan mencuri penumpang diwilayah sopir lokal Bali," ucapnya yang disambut teriakan betul dari perwakilan sopir transport lokal Bali lainnya.
 
 
Darsana menegaskan jika pihak Dishubkominfo Bali tidak segera menuruti petunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi angkutan online serta membiarkan masalah ini berlarut-larut makan akan menimbulkan permasalahan yang lebih luas dan membesar dibawah antar para sopir di Bali.
 
"Dengan adanya angkutan online tak patuhi aturan yang berlaku sesuai PM 32 Kemenhub maka hampir setiap hari kami berkelahi dibawah Pak. Ini angkutan online hampir setahun beroperasi secara ilegal kok dibiarkan?. Kalau ini dibiarkan terus dan berlarut-larut maka jika kami sopir lokal Bali lapar karena pekerjaan kami diambil dan dicuri maka perkelahian tidak akan bisa dihindari," tegasnya geram.
 
Darsana beserta sopir transport lokal Bali sebenarnya bukan tidak suka angkutan online namun mereka meminta angkutan berbasis aplikasi itu mengikuti aturan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (PM) 32 Kementerian Perhubungan khususnya pasal 40 dan 41 tentang aturan yang harus dipenuhi angkutan online. Mereka mengaku, sopir transport lokal Bali bukannya tidak mau bersaing secara sehat tapi mereka meminta angkutan online mengikuti aturan dan memenuhi prosedur seperti yang mereka lakukan. 
 
"Jangan angkutan online hanya bisa tarif murah tapi tidak mengikuti aturan. Kami bukan orang oon dan bodoh, karena kami siap beradu dengan angkutan online jika mereka sudah mengikuti aturan yang berlaku. Kami kesini mencari ketegasan pihak Dishub Bali dan jika Dishub Bali gagal menindak tegas dan tidak mematuhi perintah Menteri Komunikasi dan Informatika maka kita nyatakan perang dan akan memerangi angkutan online di Bali. Akan terjadi pertempuran ditingkat bawah," ancamnya.
 
Perwakilan sopir transport lokal Bali dari pangkalan Muaya Transport Jimbaran bernama Arie Wangsa menambahkan jika mengacu SK Gubernur Bali dan PM 32 dari Kemenhub harusnya antar angkutan khususnya di Bali bersaing secara sehat dan tidak melanggar aturan seenaknya seperti yang dilakukan angkutan online selama ini. Aturan itu perlu ditegakkan dan diikuti maupun dilaksanakan untuk menghindari perselisihan antar sopir dibawah dan menciptakan iklim kerja yang baik antar sesama sopir yang bergantung dari sektor pariwisata Bali.
 
"Hendaknya angkutan online itu mengikuti aturan yang ada dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan citra pariwisata Bali. Masi sama-sama jaga pariwisata Bali yang kondusif. Hukum formal harusnya dijalankan dulu sebelum kami nantinya melakukan hukum diwilayah kami sendiri. Selama ini hampir setiap hari kami menangkap angkutan online yang bandel dan mencuri penumpang diwilayah desa adat di pangkalan kami," tandasnya.
 
Terkait arahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan desakan dari sopir transport lokal dari berbagai pangkalan di Bali yang bernaung dalam Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar-B) ini, Kepala Bidang (Kabid) Dishubkominfo Bali, Drs. Nengah Dawan Arya, MM berjanji akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kadishub Bali serta pihak Kemenhub untuk melakukan pemblokiran aplikasi angkutan online di Bali.
 
Pihak Dihub Bali mengakui selama ini dalam menindak angkutan online di Bali, razia rutin yang dilakukan ternyata tidak efektif menyetop angkutan online yang beroperasi ilegal. Untuk itu, ia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak Kemenhub untuk melakukan pemblokiran aplikasi online di Bali. 
 
"Terus terang kami di Dishub Bali tidak punya alat untuk memblokir aplikasi karena hal itu hanya bisa dilakukan di pusat. Sudah beberapa kali kami minta angkutan online diblokir secara regional di Bali tapi belum ada jawaban dari pihak Kemeninfo. Nanti saya koordinasikan lagi dengan pihak Kemeninfokom, kebetulan juga minggu depan rencananya Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana akan ke Bali untuk membahas hal ini," janjinya. (BB)


Berita Terkini