Kakek "Monster" Paedofil Asal Australia Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 25 Oktober 2016
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar, Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak bernama Robert Andrew Fiddes Ellis asal Australia divonis 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila menyebut jika monster anak-anak dibawah umur itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak di Kabupaten Tabanan dan sekitarnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan sebagaimana pasal 76 e junto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 sebagai dakwaan alternatif pertama," ucap Sukanila di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/10/2016).
Selain menjatuhkan vonis pidana, hakim juga membebankan denda sebesar Rp2 miliar kepada kakek 70 tahun asal negeri Kangguru itu subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Robert langsung menyatakan banding. "Terhadap putusan yang sudah dibacakan, kami merasa keberatan dan kami menyatakan banding," ujar kuasa hukum Robert, Yanuar Nahak.
Disisi lain, vonis tersebut langsung ditanggapi positif aktivis anak yakni Siti Sapurah, pengacara P2TP2A Kota Denpasar yang menyaksikan jalannya sidang mengaku puas dengan putusan hakim.
"Majelis hakim dan jaksa is the best. Paling tidak ini menjadi pelajaran bagi paedofil. Ini vonis tertinggi sepanjang kasus pencabulan anak yang saya ikuti," ungkapnya.
"Semoga ditiru oleh pengadilan lain. Saya mengundang paedofil datang ke Bali, kami akan jerat dengan hukuman mati," tandasnya geram. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Bali Mau Dibawa Kemana? Begini Jawaban Tegas Wayan Koster
12 Januari 2025
Mahasabha II Paiketan Krama Bali, Wayan Jondra Terpilih Kembali
12 Januari 2025