Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kakek "Monster" Paedofil Asal Australia Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 25 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak bernama Robert Andrew Fiddes Ellis asal Australia divonis 15 tahun penjara. 
 
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila menyebut jika monster anak-anak dibawah umur itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak di Kabupaten Tabanan dan sekitarnya.
 
‎"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan sebagaimana pasal 76 e junto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 sebagai dakwaan alternatif pertama‎," ucap Sukanila di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/10/2016).
 
Selain menjatuhkan vonis pidana, hakim juga membebankan denda sebesar Rp2 miliar kepada kakek 70 tahun asal negeri Kangguru itu subsider 6 bulan kurungan.
 
Menanggapi vonis tersebut, Robert langsung menyatakan banding. "Terhadap putusan yang sudah dibacakan, kami merasa keberatan dan kami menyatakan banding," ujar kuasa hukum Robert, Yanuar Nahak.
 
Disisi lain, vonis tersebut langsung ditanggapi positif aktivis anak yakni Siti Sapurah, pengacara P2TP2A Kota Denpasar yang menyaksikan jalannya sidang mengaku puas dengan putusan hakim.
 
"Majelis hakim dan jaksa is the best. Paling tidak ini menjadi pelajaran bagi paedofil. Ini vonis tertinggi sepanjang kasus pencabulan anak yang saya ikuti," ungkapnya.
 
"Semoga ditiru oleh pengadilan lain. Saya mengundang paedofil datang ke Bali, kami akan jerat dengan hukuman mati," tandasnya geram. (BB)


Berita Terkini