DPRD Perjuangkan Nasib Guru Kontrak
Kamis, 20 Oktober 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com-Denpasar. Guru kontrak atau non PNS di Bali yang sekarang tak jelas nasibnya akan diperjuangkan oleh Komisi IV DPRD Bali untuk menjadi guru kontrak di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, Rabu (19/10/2016) di Denpasar mengatakan, Komisi IV yang membidangi pendidikan sudah memutuskan para guru kontrak di seluruh Bali harus diangkat menjadi guru kontrak di bawah Pemprov Bali.
Parta menegaskan, ada sekitar 4.000-an guru kontrak di Bali yang SK pengangkatannya berbeda-beda. Ada SK komite, SK kepala sekolah dan SK kepala dinas. "Kami akan usahakan perjuangkan mereka sebagai guru kontrak yang ada di bawah Provinsi Bali. Karena nasib mereka sekarang belum ada kepastian," ujar Parta.
Kenapa harus diperjuangkan sebagai guru kontrak di bawah Pemprov Bali, kata Parta, karena ada kesenjangan antara guru PNS dan guru kontrak di daerah saat ini, baik dari sisi penghasilan maupun tunjangan. "Agar ada kepastian dulu tentang status mereka, maka harus dijadikan guru kontrak provinsi," kata Parta.
Kata dia, guru kontrak yang jumlahnya ribuan tersebut banyak yang mengabdi sudah belasan tahun, sehingga dalam dunia pendidikan di Bali ini mereka telah berjasa memajukan pendidikan di Bali. "Supaya tidak terjadi kesenjangan dan situasi mengajar di Bali kondusif, Komisi IV mengambil langkah supaya mereka para guru kontrak dijadikan kontrak provinsi. Selama ini, gaji mereka juga dibawah rata-rata upah minimum," ungkap mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali dari dapil Buleleng, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan sejumlah guru kontrak yang mengajar di SMA/SMK pasca pengelolaan SMA/ SMK dialihkan ke provinsi mulai resah. "Banyak yang mengadu ke kami sebagai wakil rakyat di Buleleng. Kita berharap guru kontrak ini bisa dijadikan guru kontrak Provinsi Bali. Bukan lagi SK kepala sekolah atau ketua komite. Tetapi SK Pemprov Bali," ujar Kariyasa Adnyana.
Sementara itu. Kadis Pendidikan dan Olahraga Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani secara terpisah kepada wartawan mengatakan, Disdikpora Provinsi Bali sedang melakukan verifikasi terkait dengan keberadaan guru berstatus non PNS. Setelah ada pengalihan kewenangan SMA/SMK di bawah pengelolaan Provinsi Bali ada 4.684 guru non PNS yang harus ditangani. Terutama menyangkut masalah gaji mereka yang akan diberlakukan nanti. "Kami masih verifikasi, karena ada guru yang ber-SK Kepala Sekolah, ber-SK Komite dan ber-SK Bupati/Walikota. Kami harus hitung dulu. Belum bisa kita bicara masalah angka atau jumlah nominal gaji," ujarnya.
Kata dia, verifikasi tersebut bertujuan untuk validasi sumber anggaran para guru selama ini. Kalau bersumber dari APBD, maka harus ada datanya. "Karena nanti kita akan berhadapan dengan BPK. Sumber dana gaji guru honorer ini harus jelas dulu," ujar mantan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Bali ini. (BB)