Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Aneh Banget! Ijin di Stop Tapi Uber Kok Bisa Jual Keur Rp6 Juta

Rabu, 19 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan belakangan terus berjalan praktek jual beli ijin angkutan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh satu satu aplikasi angkutan online. 
 
Menurut sumber dari salah satu masyarakat yang menolak namanya disebut menyakan sangat sering aplikasi online yang dilarang beroperasi oleh Gubernur Bali itu merekrut ribuan sopir baik roda dua maupun roda empat di salah satu hotel yang berlokasi dekat jembatan di Jalan Gatsu Barat, Denpasar itu. 
 
Saat ditelusuri kebenaran informasi tersebut ternyata, salah satu aplikasi online berbisnis Uber sedang sibuk merekrut sopir untuk beroperasi menggunakan angkutan online tersebut. 
 
Bahkan, di salah satu ruangan di hotel tersebut salah satu petugas yang mengaku dari Uber memberikan penjelasan kepada setiap calon sopir yang tertarik bergabung. Anehnya, syaratnya juga sangat mudah, hanya membawa SIM A kendaraan pribadi, STNK dan SKCK. 
 
"Hanya bawa SIM biasa, STNK dan SKCK saja pak, tapi mobil harus diatas tahun 2012," jawab salah satu petugas Uber, sebut saja namanya Putu Artaya saat ditanya apa saja syaratnya jadi sopir Uber.
 
Selain kendaraan roda empat, rupanya Uber juga memasarkan layanan angkutan roda dua berbasis online itu. Persyaratannya juga sama, cuma bedanya roda empat nantinya harus membayar keur angkutan yang katanya akan diurus oleh pihak Uber. Anehnya lagi, semua yang daftar langsung bisa lolos jadi sopir Uber tanpa tes apapun. 
 
"Untuk penerimaan sepeda motor hanya Senin, untuk mobilnya baru Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Gak ada dites, cuma ditraining saja. Yang untuk mobil sudah ribuan yang daftar. Semuanya lolos ga ada tes-tesan. Ga punya ijin nanti diurus itu. Syaratnya cuma SIM A pribadi dan STNK langsung bisa operasi cari penumpang. Sudah aktif langsung dah jalan," katanya dengan enteng.
 
Janggalnya lagi, saat ditanya salah satu sopir Uber, sebut saja namanya Elisa itu ternyata sudah 1 bulan menjadi sopir uji coba Uber dengan bebas beroperasi tanpa dilengkapi ijin angkutan apapun. Bahkan, keur sebagai tanda angkutan umum yang menempel diplat mobil saja tidak ada apalagi ijin Kartu Pengawasan (KP). 
 
Parahnya lagi, setelah uji coba selama sebulan dijalan dan cari penumpang tanpa ijin, setelah itu ia diharuskan datang lagi untuk bayar biaya KIR sebesar Rp6 juta. 
 
"Kita kembali datang kesini dan bayar dulu 1,5 juta. Setelah KIR keluar baru bayar sisanya 4,5 juta. Itu bayar KIR kan aturan pemerintah untuk samsatnya atau apalah. Pak Putu yang ngurus di depan itu, kasi saja SIM dan dokumen kita. Setelah keluar KIR-nya kita bebas langsung keluar," jelasnya.
 
Perempuan asal NTT yang bekerja di perusahaan asuransi Allianz itu juga mengaku bisa mendapatkan keur (bisa saja rekomendasi ijin angkutan) itu dengan membayar Rp6 juta. Janggalnya lagi, sudah jelas-jelas sampai saat ini tidak ada SK Gubernur Bali untuk menambah ijin angkutan sewa baru di Bali. 
 
Artinya dari keputusan Gubernur itu, mengeluarkan rekomendasi ijin saja tidak dibenarkan, bagaimana bisa memberikan ijin baru untuk angkutan online berbasis Uber ini sehingga dengan mudahnya mendapatkan plat nopol "S" (plat khusus angkutan sewa/pariwisata). Hal itu bisa membuktikan terjadinya praktek dugaan pungli ijin dan calo angkutan selama ini untuk memuluskan angkutan tersebut. 
 
"Kalo Uber khan aplikasi, tapi bisa urus sendiri boleh. Tapi khan Uber bayar segitu kalo ikut. Saya ikut Uber karena hanya ingin mengisi waktu kosong saja daripada mobil didiamkan dirumah, lumayan kok kalo ikut. Paling 2 jam saja saya dijalan," tegasnya.
 
Seperti diketahui, sampai saat ini sudah ada SK Gubernur Bali No.850/7372/DPIK yang dikeluarkan tanggal 11 Mei 2016 tentang penghentian penerbitan penambahan ijin operasi angkutan sewa. Namun hanya melayani perpanjangan dan peremajaan ijin operasi angkutan sewa yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. 
 
Saat dikonfirmasi awak media, Kadishub Kominfo Provinsi Bali, Agung Ngurah Sudarsana soal penerbitan plat S mengaku akan mempelajari lebih lanjut, karena saat ribut-ribut soal plat S itu masih bekerja di Dinas Tenaga Kerja. 
 
"Apakah benar seperti itu? Misalkan saja seorang beli mobil baru dipakai angkutan sewa/pariwisata minta rekomendasi," tandasnya.
 
Terkait dugaan kasus pungli di Dishub Kominfo Bali, birokrat murah senyum ini mengaku sudah mewanti-wanti jajarannya agar tidak terlibat pungli. Apalagi saat ini lagi gencar-gencarnya aparat penegak hukum menertibkan pungli ataupun calo diinstansi pemerintahan. 
 
"Dimana ada pungli? Tapi kalo soal itu sudah kita SMS khusus biar kita himbau jangan sampai OTT seperti sekarang malu kita. Sebagai atasan kita himbaulah semua itu saja," ujarnya. 
 
Menurut sumber disalah satu Koperasi Angkutan, ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menjual ijin angkutan yang masih berlaku untuk dibaliknamakan atau diremajakan dengan kendaraan lain yang digunakan untuk angkutan online berbasis aplikasi Grab ataupun Uber. 
 
Dikatakannya, praktek curang seperti itu, memang sempat disidik oleh Polda Bali sehingga saat ini perpanjangan atau peremajaan ijin angkutan harus disertai surat pernyataan yang diketahui oleh Polda Bali termasuk Organda Bali. 
 
"Sekarang sudah diperketat. Karena kita tahu siapa oknum itu. Banyak ijin-ijin angkutan yang masih beroperasi malah dijual jadi ijin peremajaan. Makanya ribut dan gaduh mereka. Itu juga sempat dilaporkan oleh Organda ke Polda Bali," terang sumber itu.
 
Secara terpisah, Ketua YLPK Bali, I Putu Armaya, SH mendukung gerakan berantas pungli. Apalagi sudah ada gerakan Presiden Joko Widodo dalam melawan pungutan liar atau pungli, seperti dugaan pungli dan calo ijin angkutan yang diributkan selama ini. 
 
"Kalau itu pungli harus pejabatnya dikasi sanksi, karena merugikan masyarakat. tidak ada lagi oknum pejabat bermental korup. Termasuk indikasi pungli di Jembatan Timbang (JT) Cekik dan banyaknya travel bodong dari jawa. Oknum pejabat Dishub Bali harus menghentikan pungli tersebut," tegasnya.
 
Menurutnya, pungli tersebut harus dilawan dan jangan menganggap pungli yang kecil-kecil itu sedikit. Misalnya pungli sebesar Rp10 ribu kelihatannya nilainya kecil, namun jika dikalikan ribuan atau jutaan nilainya sangat besar, bahkan budaya pungli tersebut akan membawa prilaku koruptif dan sangat merugikan masyarakat dan konsumen. 
 
"Di Bali pernah mendapat pengaduan dari konsumen akibat pungli, seperti karcis parkir obyek wisata yang tidak sesuai tarif yang dijanjikan. Tarif Resmi sebesar Rp1.000 tapi sering konsumen dipalak sebesar Rp2.000 sampai.Rp5.000. Ini sangat merugikan konsumen," katanya.
 
Armaya yang juga berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan Pungli di Bali juga mengadukan masalah pengurusan Samsat, SIM dan pungli uang sekolah yang tidak resmi, termasuk penerimaan siswa baru di Bali, padahal jasa pendidikan juga masuk ranah UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK). 
 
Konsumen punya hak atas informasi yang benar jelas dan jujur dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Pungli itu sering sekali melanggar hak-hak konsumen terutama pasal 4 UUPK. "Saya menunggu gebrakan Pak Gubernur, Bupati dan Walikota di Bali dalam memberantas pungli. Jangan ada pembiaran," tandasnya.(BB).


Berita Terkini