Berkas Lengkap, Bule Sejoli Pembunuh Polisi Kuta Dilimpahkan ke Kejari
Senin, 17 Oktober 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Dua tersangka pembunuh Aipda I Wayan Sudarsa, anggota satuan lalu lintas yang bertugas di Polsek Kuta yakni Sara Connor dan David James Taylor kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo menyatakan pasangan kekasih asal Australia dan Inggris itu dilimpahkan bersama barang bukti karena berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas sudah selesai. Memang ada keterlambatan, hal itu berkaitan dengan hasil Labfor. Labfor memang membutuhkan waktu lama sekitar dua minggu hingga satu bulan, apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah," ucap Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10/2016).
Menurut Hadi, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menilai berkas kasus sudah P-21. "Berkas perkara tahap dua. Barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan. Tidak ada kendala menyidik kasus ini," ungkap Hadi.
Lebih jauh Hadi menjelaskan bahwa pasal yang menjerat keduanya tetap sama yakni pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. "Barang bukti yang diserahkan botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya sudah kita serahkan," pungkas Hadi.
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025