Satpol PP Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Kadaluwarsa
Kamis, 13 Oktober 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Puluhan Baliho dan spanduk kadaluwarsa ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Buluh Indah, Jalan Hasanudin dan wilayah Ubung, Kamis (13/10/2016).
Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan Kota Denpasar yang bersih, indah dan rapi serta nyaman. Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat memimpin anak buahnya.
Wiradana mengatakan, penertiban ini juga untuk menegakan Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 dan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Dalam penertiban ini, baliho yang rusak juga ikut diturunkan.
Hal tersebut dilakukan karena baliho dan spanduk yang sudah rusak membuat wajah kota menjadi semrawut. Bahkan baliho rusak juga bisa membahayakan pengguna jalan kalau roboh.
Supaya penertiban berjalan lancar sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemiliknya agar bersedia menurunkan sendiri. Meskipun telah memberikan pemberitahuan namun masih ada yang belum diturunkan pemiliknya. Maka dari itu terpaksa baliho dan spanduk yang masih ada ditertibkan anggotanya.
''Melalui pemberitahuan itu dalam penertiban kami bisa bekerja tanpa hambatan apa pun sehingga puluhan baliho dan spanduk seperti baliho ucapan Hari Raya Galungan, Ormas dan serta baliho tanpa memiliki izin dengan cepat dapat dibersihkan,'' ujarnya.
Supaya tidak ada lagi spanduk dan baliho dipasang sembarangan, pihaknya menugaskan anggotanya untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar.
Untuk lebih memaksimalkan Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 dan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 pihaknya meminta seluruh masyarakat ikut membantu mengawasi jika ada pemasangan baliho liar tanpa ijin yang dipasang ditempat terlarang. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025