Bawaslu Ingin Semua Pihak Ikut Ciptakan Pilkada Buleleng Berintegritas
Kamis, 06 Oktober 2016
istimewa
Baliberkarya.com-Denpasar. Bawaslu Provinsi Bali mengajak semua pihak menaati aturan terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Buleleng 2017. "Semua pihak harus dapat memastikan integritas proses Pilkada Buleleng 2017," kata anggota Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, Kamis (6/10/2016).
Sunadra menyampaikan hal itu karena mulai ada riak-riak berkaitan dengan bergulirnya pelaksanaan tahapan Pilkada 2017. Isu-isu berkembang, ada beberapa potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng.
"Bawaslu Bali berharap atau ingin memastikan agar masing-masing pihak menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan posisinya," ujarnya.
Dikatakan, proses tahapan Pilkada Buleleng yang dilakukan KPU dengan pengawasannya oleh Panwas itu untuk memastikan semua tahapan berlangsung sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur seperti diatur UU. Menurutnya, sesuai dengan tupoksinya, KPU melaksanakan tahapan sesuai aturannya. Sedangkan Panwas dan masyarakat mengawasi kalau-kalau ada pelanggaran. Dan jika penyimpangan atau pelanggaran UU, masyarakat dan peserta Pilkada bisa menyampai laporan dan/atau informasi yang didapat ke Panwasl. Nantinya laporan itu dijadikan temuan oleh panwas. "Kewajiban pengawas adalah menerima, mengkaji dan menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran," tegasnya.
Menurutnya, jika laporan atau temuan adalah pelanggaran administrasi, maka hasilnya adalah berupa rekomendasi untuk ditindak lanjut KPU. Jika penggaduannya berupa sengketa pemilihan, maka hasilnya adalah sifatnya putusan panwas bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh KPU atau instansi lainnya.
Dijelaskan juga, Panwas dalam hal ini sifatnya adalah aktif maupun pasif. Pasif, kata Sunadra, tentu tak bisa memaksa orang mengadukan sengketa atau mengajukan laporan pelanggaran. Sedangkan aktif berarti Panwas menjadikan temuan jika ada pelanggaran. "Itu sudah kewajibannya," katanya. Dijelaskan juga, Panwas mempunyai waktu 3-5 hari menindaklanjuti laporan masyarakat atau temuan pelanggaran, dari mulai menerima laporan/temuan, klarifikasi/pengumpulan bukti-bukti, kajian, dan rekomendasi ke KPU atau instansi lainnya. Masyarakat melaporkan pelanggaran paling lambat 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran. Dengan rekomendasi itu, KPU wajib menindaklanjuti dalam waktu paling lambat 7 hari.
"Panwas akan mengapresiasi dan hormat yang setinggi-tingginya kepada para paslon/tim kampanye dan masyarakat luas, jika setiap ada persoalan mereka lebih memilih menggunakan ruang prosedur penyelesaian yang sudah disediakan oleh UU melalui proses pengaduan atau menyampaikan laporan ke panwas. Artinya, para paslon, tim kampanye atau masyarakat perlu menghargai keberadaan lembaga penyelenggara pilkada, baik itu Panwas maupun KPU. Panwas dan KPU tetap mandiri, independen, tak memihak serta menjaga integritasnya, sehingga hak masyarakat tidak ada yang dirugikan dan keseluruhan proses Pilkada Buleleng berlangsung secara berintegritas sesuai aturan dan tak terjadi penyimpangan.
"Jika menyimpang wajib hukumnya utk diluruskan atau dibawa ke 'on the track' agar hasil Pilkada dipercaya publik," katanya.
Sementara soal hak dan kewajiban kepala daerah yang suci di luar tanggungan negara, kata Sunadra, mungkin diatur di luar hukum Pilkada. Hukum Pilkada, menurutnya, memastikan kepala daerah yang nyalon (petahana) harus cuti di luar tanggungan negara. Juga tidak menggunakan dan memobilisasi sumberdaya pemkab seperti mobil dinas, rumah jabatan untuk kepentingan kampanye. "Apakah masih diberi gaji atau tunjangan lain itu ranah internal Kemendagri," katanya. (BB)