Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DPRD Bali Segera Revisi Perda LPD

Selasa, 04 Oktober 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPRD Provinsi Bali akan segera merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Revisi tersebut untuk memperkuat posisi LPD.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, usai acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Wantilan DPRD Bali, Selasa (4/10/2016), menegaskan, revisi Perda LPD tersebut akan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Bali. Rancangan Perda (Ranperda) inisiatif Dewan tersebut akan diajukan ke rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, 17 Oktober 2016.

“Kita ubah perda (Perda LPD-red) ini. Kita akan masukkan poin-poin yang memperkuat posisi LPD. LPD harus lebih profesional. Meskipun tidak tunduk OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red) bukan berarti tidak akan melakukan pengawasan yang baik. Audit harus dilakukan, regenerasi harus dilakukan. Pelatihan-pelatihan harus diberikan, dll. LPS pasti lebih maju,” kata Parta yang memandu jalan RDPU DPRD Bali.

Hadir dalam RDPU Wakil Ketua DPRD Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry, sejumlah anggota DPRD Bali, pejabat SKPD Pemprov Bali, Lembaga Pengawas LPD, BKS-LPD Provinsi Bali, serta pihak-pihak terkait lainnnya, termasuk pengurus LPD seluruh Bali. Para pengurus LPD se-Bali tersebut memadati Wantilan DPRD Bali untuk mengikuti RDPU yang digelar DPRD Bali tersebut.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bali, Dr. Nyoman Sugawa Korry, dalam paparannya menyebutkan, LPD tidak tunduk kepada  UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LPD dikecualikan dalam UU LKM tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 3. “LPD diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk kepada UU tersebut,” katanya.

Dikatakan, LPD sebagai badan usaha tetap tunduk pada prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang profesional agar bisa berperan sebagaimana misi yang diemban LPD. Menurut Sugawa, keberadaan LPD berdasarkan hukum adat diharapkan memperkuat eksistensi LPD dalam rangka menjalankan peran dan fungsinya  untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat di desa pakraman, sebagai salah satu sumber pendanaan desa pakraman, dan memperkuat eksistensi budaya dan agama di desa pakraman.

Untuk revisi Perda tersebut, Sugawa Korry menyampaikan sejumlah usulan dan saran. Menurutnya, belakangan semakin banyak LPD yang dirundung masalah. Penyebabnya antara lain lemahnya sistem pengendalian internal. Karena itu, kata dia, perlu memperkuat pasal yang terkait dengan penerapan sistem pengendalian internal. Selain itu, laporan terkait kesehatan LPD hanya berdasarkan laporan yang tidak diaudit oleh akuntan independen. Karena itu, perlu ada pasal yang wajib diaudit oleh akuntan independen setiap tahun.

Juga masalah kemampuan SDM yang tidak sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan LPD. Menurut Sugawa Korry, pasal terkait pembinaan dan pengembangan SDM LPD harus diperkuat.

Ia juga mengatakan, LPD yang bermasalah akan berdampak kepada desa adat. Karena itu, perlu dibuat pasal yang mengatur sanksi adat. (BB)


Berita Terkini