Pasubayan Datangi lagi DPRD Bali, Desak Keluarkan Rekomendasi Cabut Perpres 51
Senin, 03 Oktober 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com-Denpasar. Pasubayan Desa Adat/Pakraman Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Senin (3/10/2016), kembali mendatangi DPRD Provinsi Bali. Mereka tetap menyuarakan penolakan terhadap rencana reklamasi di Teluk Benoa, dan menuntut DPRD Provinsi Bali bersikap tegas. Pasubayan juga mendesak DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi untuk dikirimkan ke Presiden untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014.
Kedatangan Pasubayan menindaklanjuti kedatangan mereka sebelumnya pada 25 Agustus lalu. Ketika itu, tidak satu pun dari pimpinan DPRD Provinsi Bali yang menerima Pasubayan karena melakukan kunjungan kerja. Saat itu mereka hanya diterima anggota DPRD Provinsi Bali, IGP Budiartha dan AA Ngurah Adhi Ardhana yang juga menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.
Kedatangan Pasubayan diterima di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali oleh anggota DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Koordinator Pasubayan yang juga Bendesa Adat Kuta, Wayan Swarsa, menyatakan, pihaknya datang ke DPRD Provinsi Bali untuk meminta Dewan bersikap tegas terkait rencana reklamasi di Teluk Benoa.
Ia meminta lembaga wakil rakyat tersebut tidak bertele-tele dan bersikap abu-abu terkait rencana reklamasi di Teluk Benoa. Pasubayan yang terdiri atas 39 desa adat di Bali menegaskan menolak rencana reklamasi di Teluk Benoa.
Sementara Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama, menyatakan, DPRD Provinsi Bali akan meneruskan aspirasi Pasubayan kepada Presiden RI Joko Widodo. DPRD Provinsi akan meminta kepada Presiden untuk mengambil keputusan. Menurutnya, apapun keputusan Presiden pihaknya akan menerima. “Kajian yang lain akan kami abaikan kalau ada keputusan Presiden,” ujar mantan Bupati Tabanan dua periode ini.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Provinsi Bali tersebut, Koordinator Pasubayan Wayan Swarsa mengatakan, kedatangan mereka sejatinya menuntut sikap tegas dewan sebagai wakil rakyat, apakah menerima atau menolak reklamasi teluk benoa. Menurutnya, jawaban tersebut menunjukkan Dewan masih abu-abu.
Ia mendesak agar DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi, agar Presiden membatalkan Perpres 51 Tahun 2014, dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. (BB)