Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pasca 1 Oktober, Dishub Bali Akan Bekukan KP Angkutan Online

Rabu, 28 September 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Usai menerima Aksi Damai aliansi transport lokal se-Bali, Pemprov Bali pasca 1 Oktober 2016 akan bersikap tegas menindak angkutan online agar diblokir dan diusir dari Bali. 
 
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika diwakili Asisten II Setda Provinsi Bali Setda I Ketut Wija yang didampingi Kadishub Kominfo Provinsi Bali, I Ketut Artika yang mengapresasi aksi demo bisa berjalan aman dan damai di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/9).
 
Sesuai aspirasi aliansi transport lokal se-Bali yang ingin agar segera menyetop semua aplikasi angkutan online baik Grab dan Uber ataupun GoCar ditegaskan Birokrat asal Jimbaran Badung itu sudah tegas melarang aplikasi angkutan online dengan surat larangan Gubernur Bali, tanggal 28 Pebruari lalu yang menyetop semua aplikasi online. Namun kemudian muncul PM 32 (Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016) yang memberikan persyaratan angkutan online yang tidak berbeda dengan taksi konvensional. 
 
 
"Sudah diberikan kesempatan angkutan online memenuhi PM 32, tapi sampai sekarang tidak ada memenuhi ketentuan itu, sehingga tidak memenuhi syarat. Langkah hukumnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Yang jelas pemerintah daerah akan berdiri ditengah ketentuan, jika tidak memenuhi syarat akan ditetapkan tidak menenuhi syarat PM 32, agar semua operasi angkutan di Bali tertib dan tidak menyimpang," tegasnya.
 
Kembali ditegaskan, sepanjang berdiri diatas aturan semua angkutan bisa aman. Tapi sampai sekarang angkutan online malah beroperasi gelap-gelapan di Bali. Untuk itu aparat keamanan diminta terus menerus melakukan operasi dan terus ditertibkan, sehingga semua angkutan yang tidak mengikuti aturan hukum akan ditindak tegas. 
 
 
"Kita akan laporkan kepada Pak Gubernur untuk berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan guna menyetop kegiatan angkutan online di Bali yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan semua atribut atau baliho dan reklama akan ditindak dan ditertibkan sesuai ketentuan yang ada," tandasnya.
 
Sementara itu, Kadishub Bali Ketut Artika akan menerapkan aturan PM 32 dengan tegas, jika persyaratan angkutan online tidak ada yang dipenuhi. Jadi Dishub tanggal 1 Oktober nanti akan menetapkan angkutan online Grab, Uber dan GoCar beroperasi secara ilegal dengan membekukan Kartu Pengawasannya (KP), jika tetap beroperasi di Bali. 
 
    
 
"Sementara kita menganggap angkutan online semuanya ilegal. Sekarang jika ditemukan angkutan online KP-nya akan kita bekukan. Karena awalnya hanya bisa melakukan operasi gabungan di jalan raya, tapi sekarang sudah bisa melakukan ditempat wisata untuk bersama-sama melakukan operasi gabungan. Kita akan tindak secara berkelanjutan dan ditindak tegas. Aspirasi ini akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan dan lanjut ke Kominfo," ungkap Artika.
 
Mendengar tanggapan tersebut, tidak membuat puas para pendemo. Salah satunya Made Ariwangsa dari Jimbaran Transport yang menanyakan jika menemukan lagi Uber dan Grab yang mengambil penumpang apa akan dilakukan? Karena jika dilakukan kekerasan bisa ditindak hukum dan kalau terlalu lembek dikira banci perempuan. 
 
 
"Padahal kita ini laki, apa yang bisa kita lakukan? Karena kami dulu tenang bekerja di pariwisata, tapi sekarang diganggu oleh Grab dan Uber yang ibarat bayi. Kita tidak mau dilema seperti ini. Jika terus menunggu kita bisa diadu domba di lapangan, apa solusinya?," tanyanya disambut teriakan massa lainnya.
 
Selain itu Koordinator Aksi Damai, I Ketut Witra juga minta ketegasan pemerintah daerah agar tanggal 3 Oktober nanti sudah ada penyelesaian, termasuk penurunan baliho. Jika tidak aliansi yang akan menurunkan. 
 
"Karena aplikasi ini punya orang luar dan perusahaan asing, kita jangan sampai diadu domba di Bali. Untuk itu kita meminta dibentuknya Tim Yustisi untuk menertibkan angkutan online sekaligus meminta Kominfo lewat Dishub Bali memblokir Grab dan Uber. Namun jika tanggal 3 Oktober angkutan online belum diblokir, kita akan turun lagi berdemo karena tidak ada kepastian Grab dan Uber termasuk GoCar diusir dari Bali dengan diblokir secara regional di Bali. Kita sudah tidak bisa menerima janji-janji manis pemerintah. Tanggal 3 Oktober harus ada surat keputusan pemblokiran," tegasnya.
 
Menjawab pertanyaan dari Transport Jimbaran, Ketut Wija mewakili Gubenur berjanji akan menegakan aturan hukum dan akan lakukan penertiban setelah 1 Oktober. Pihaknya juga menghimbau transport lokal jangan main hakim sendiri. Jika ada kasus dan ada yang tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan ke aparat hukum jika perlu difoto dan dikirim ke aparat agar bisa dilakukan langkah penertiban. 
 
 
"Jangan merusak mobil orang dan mencederai orang, intinya jangan main hakim sendiri. Kita akan lakukan penegakan hukum dan penertiban, jika ditemukan laporkan dan kirim bisa ke polisi, dinas perhubungan atau satpol PP. Tanggal 3 Oktober jangan demo lagi dan silahkan perwakilan yang datang kesini. Kita akan terima untuk menindaklanjuti aspirasinya," tandasnya.
 
Usai menyampaikan aspirasi di depan Kantor Gubernur Bali, massa mengarahkan tuntutannya di depan Kantor DPRD Bali. Sayangnya tidak ada satupun anggota dewan menemui aliansi yang hanya diterima Sekretariat DPRD, karena Ketua DPRD Bali, N. Adi Wiryatama sedang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar daerah untuk pembahasan Perda. 
 
"Sebelumnya sudah disampaikan surat balasan dari DPRD bahwa hari ini (kemarin, red) tidak bisa menerima karena Pak Ketua (N. Adi Wiryatama, red) sedang Kunker ke luar daerah. Karena Pak Ketua sendiri yang menyatakan mau menerima langsung aliansi. Nanti sudah dijadwalkan ulang agar perwakilan aliansi bisa datang," ungkap salah satu Anggota DPRD Bali yang enggan disebutkan namanya.
 
Mengetahui tidak ada satupun anggota dewan yang mau menemui mewakili Ketua DPRD Bali, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib ke pangkalan masing-masing. 
 
 
"Ini karena wakil rakyat yang kita datangi sing ada nyen (gak ada siapapun, red), tapi yang penting tanggal 3 Oktober kita akan rapat dan turun kembali dengan massa lebih besar lagi jika Grab dan Uber belum diblokir dan diusir dari Bali. Untuk di Kejati Bali kita tidak turun, karena sudah ada yang menyelesaikan. KPK akan turun untuk mengusut oknum yang memanipulasi ijin-ijin angkutan, karena daeler mobil juga diberikan mengurus ijinnya," pungkasnya.(BB).


Berita Terkini