Ribuan Sopir Demo Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan Angkutan Online di Bali
Rabu, 28 September 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Perkumpulan taksi konvensional maupun aliansi sopir termasuk pangkalan transport lokal se-Bali mendatangi gedung pemerintahan Provinsi Bali dan Gedung rakyat yang masih satu areal di wilayah Renon Denpasar, Bali, Rabu (28/9/2016).
Massa yang berjumlah hampir 2500 orang ini berkumpul disisi lapangan sebelah utara untuk kemudian berjalan kaki menuju gedung Pemerintah Provinsi Bali. Aksi damai yang dilakukan para sopir ini, seluruhnya mengenakan pakaian adat Bali.
Kedatangan mereka menuntut sikap tegas pemegang kebijakan terkait masih beroperasinya angkutan online, khususnya Grab, Uber dan GoCar di Bali.
Massa yang tiba di depan gerbang pintu masuk kantor pemerintahan Provinsi Bali, langsung duduk bersila secara tertib untuk mendengarkan perwakilan dari mereka berorasi. Kedatangan mereka ini mengingat terkait berlakunya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32/2016 yang dimulai per 1 Oktober mendatang.
Dimana dalam aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa sampai batas waktu yang ditetapkan tersebut, tidak ada satupun angkutan online berbasis GrabCar, Uber Taxi dan GoCar di Bali memenuhi persyaratan operasional angkutan online.
Aksi damai itu melibatkan 124 perkumpulan taksi konvensional maupun aliansi sopir termasuk pangkalan transport lokal se-Bali untuk meminta jawaban pemerintah karena realitanya sampai sekarang angkutan online belum ada yang mengurus ijin atau buka cabang di Bali.
"Diskusi Komunikasi Bukan Arogansi. Kami hanya butuh sikap tegas pemerintah, jangan sampai kami yang dibawa ini justru saling intip yang tentunya diharapkan tidak ada tindakan anarkis yang terjadi," ucap Koordinator Aksi Damai, Ketut Witra di Denpasar, Rabu (28/9).
Dirinya juga menegaskan, mewakili sejumlah sopir resmi di Bali, agar tanggal 3 Oktober Grab, Uber, dan GoCar harus diblokir di Bali dan diusir secara regional dari Bali.
"Ia khan, karena batas waktunya sudah lewat 1 Oktober tidak ada mengurus ijin. Jika sampai keluar ijinnya berarti ada oknum dari Organda yang membantu mengurus ijinnya. Kita berjuang tidak disini sampai transport lokal bisa mencari nafkah dengan tenang," Ucapnya dalam menyampaikan orasi di hadapan Ketut Widja, Asisten II Setda Pemprov Bali.
Pada kesempatan ini, Widja mengaku sudah sangat tegas pemerintah Pemprov Bali dengan surat Gubernur 28 Pebruari 2016. Diamana dalam surat keputusan tersebut, menyetop semua aplikasi online. Namun, adanya PM 32 yang memberikan persyaratan dengan online yang tidak berbeda dengan taksi konvensional.
"Langkah hukumnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Yang jelas akan berdiri ditengah ketentuan, semuanya harus sesuai dengan aturan," Ucap Widja, serambi meminta massa untuk tenang dan tidak mengambil tindakan gegabah yang justru menghilangkan nilai budaya orang Bali.
Kadihub Ketut Artika menambahkan dari Dishub akan memegang aturan PM 32 tidak ada dipenuhi oleh angkutan online di Bali. Jadi kita tetapkan angkutan beroperasi secara ilgal, kita akan bekukan KP nya jika tetap beroperasi.
Sementara, kita menganggap angkutan online semuanya ilegal. Tadinya kita melaksukan operasi gabungan di jalan raya tapi sekarang sudah bisa melakukan ditempat wisata untuk bersama-sama melakukan operasi gabungan.
"Kita semua lakukan tindakan secara berkelanjutan dan ditindak tegas dan akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan dan lanjut ke Kominfo," terangnya.
Made Ariwangsa Transport Jimbaran menyatakan jika ditemukan lagi uber dan Grab mengambil penumpang apa akan dilakukan, jika kita keras bisa ditindak hukum kalo kita lembek dikira kita perempuan padahal kita laki, apa yang bisa kita lakukan.
"Kami dulu tenang bekerja di pariwisata tapi sekarang diganggu ibarat bayi, kita tidak mau dilema seperti ini. Ini bisa berubah namanya saja jika terus menunggu dan kita diadu domba di lapangan, apa solusinya?," ujarnya.
Ketut Witra menambahkan minta ketegasan pemerintah daerah tanggal 3 harus ada penyelesaian, termasuk penurunan baliho jika tidak kita yang akan menurunkan. Karena aplikasi ini punya orang luar dan perusahaan asing, kita jangan sampai diadu domba di Bali.
Mereka juga meminta dibentuknya Tim Yustisi untuk menertibkan angkutan online sekaligus meminta Kominfo lewat Dishub Bali memblokir Grab dan Uber. Nantinya, Tim Yustisi akan melaporkan ke aparat.
"Namun jika tanggal 3 Oktober angkutan online sudah berijin ada apa ini? Karena sampai sekarang tidak ada ngurus ijin. Kita akan turun lagi demo tanggal 3 Oktober jika tidak ada kepastian Grab dan Uber termasuk GoCar diusir dari Bali dengan memblokir secara regional di Bali. Karena kita sudah tidak bisa lagi menerima janji-janji manis pemerintah. Tanggal 3 harus ada surat keputusan," pekiknya.
Menjawab pertanyaan dari Transport Jimbaran, Asisten II mewakili Gubenur akan menegakan aturan hukum kita akan lakukan penertiban setelah 1 Oktober sekaligus menghimbau jangan main hakim sendiri, jika ada kasus ada yang tidak sesuai ketentuan laporkan ke aparat hukum jika perlu difoto dan dikirim ke kami dan akan dilakukan langkah penertiban.
"Jangan merusak mobil orang dan mencederai orang, intinya jangan main hakim sendiri. Kita akan lakukan penegakan hukum dan penertiban, jika ditemukan laporkan dan kirim ke kita bisa ke polisi, dinas perhubungan atau satpol PP. Tanggal 3 jangan demo lagi dan silahkan perwakilan yang datang kesini. Kita akan terima untuk menindaklanjuti aspirasinya," pintanya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025