Pemkot Denpasar Gelar Diskusi Panel Pengadaan Barang dan Jasa
Senin, 26 September 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk meningkatkan pengetahuan para pihak terkait pengadaan barang atau jasa dan menyamakan persepsi para pihak pengadaan barang atau jasa, maka Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Pengelolaan Aset Daerah Setda Kota Denpasar menggelar Diskusi Panel Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Tahun 2016 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Senin (26/9/2016). Diskusi ini dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.
Sekda Rai Iswara mengatakan, diskusi panel ini merupakan suatu sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa yang berpedoman pada Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Dengan diskusi ini diharapkan seluruh pengadaan barang atau jasa di masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat dilakukan secara benar dan tidak melanggar aturan.
Menurutnya, salah satu faktor yang mungkin menjadi pemicu munculnya permasalahan pengadaan barang atau jasa pada tahap-tahap tertentu adalah kekurangan pahaman para pihak terhadap proses pengadaan barang atau jasa itu sendiri. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan sebuah pembelajaran dengan para ahli atau narasumber dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah guna memberikan pemahaman dan pembelajaran terhadap proses pengadaan barang atau jasa pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengadaan dan tetap mengacu pada peraturan Perundang-undangan. ‘’Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa selama ini sektor pengadaan barang atau jasa selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindakan pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran. Oleh karena itulah Pemkot Denpasar menyelenggarakan kegiatan ini untuk memininalisir adanya penyelewengan anggaran,’’ tandas Rai Iswara.
Kenyataan itu harus benar-benar diperhatikan, jika di kota-kota lain terjadi korupsi pengadaan barang atau jasa, maka hal itu jangan terjadi di Kota Denpasar. Untuk itulah komitmen dan pemahaman harus jelas terhadap aturan yang berlaku dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk mewujudkan Pemerintah Kota Denpasar yang bersih dari tindak pidana korupsi sekaligus mempertahankan opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
Kepala Bagian Pengelolaan Aset Daerah Setda Kota Denpasar Ir.M.A. Dezire Mulyani, M.Si menambahkan, salah satu faktor yang mungkin menjadi pemicu munculnya permasalahan pengadaan barang atau jasa pada tahap-tahap tertentu adalah kurang pemahaman para pihak terhadap proses pengadaan barang atau jasa itu sendiri. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan sebuah pembelajaran bagi para pihak pengadaan barang atau jasa. Salah satunya melalui diskusi panel ini dengan mendatangkan narasumber Mujisantosa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Antonius Sudaoto dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Khalid Mustafa dari Procurement Spesialist. (BB)