BRI Sosialisasikan Tax Amnesty di Bangli
Kamis, 22 September 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com-Bangli. Dalam upaya memberi pencerahan kepada masyarakat dan menjawab keresahan para nasabah mengenai kebijakan program pemerintah tentang tax amnesty, Kamis (22/9/2016) digelar acara sosialisasi Tax Amnesty oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bangli. Acara yang dipusatkan di Gedung BMB Setda Kabupaten Bangli dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, Pemimpin Kantor BRI Cabang Bangli, Para Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli dan wajib Pajak di Kabupaten Bangli.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Cabang Bangli Radiany Catharina menyampaikan kegiatan ini dipandang perlu dilaksanakan sebagai upaya untuk menjawab dan memberi pencerahan kepada para nasabah dan masyarakat yang resah akan kebijakan pemerintah tentang tax amnesty. Berangkat dari kondisi tersebut kami berinisiatif untuk mengadakan acara sosialisasi tentang tax amnesty agar para nasabah dan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara jelas mengenai program tersebut. “Seain itu hal kami juga berharap dengan kegiatan ini para peserta dapat member informasi secara luas kepada masyarakat dilingkungan masing-masing mengenai program tax Amnesty” terangnya. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini kami sebagai salah satu Bank di Indonesia siap untuk melaksanakan dan mendukung program pemerintah dengan slogan Ungkap, Tebus dan Lega. Selain itu kami juga siap member pelayanan untuk pembayaran tebusan bagai masyarakat Bangli yang akan mendeklarasikan dan repatriasi harta yang belum terlaporkan pada SPT tahunan 2015 sehingga masyarakat tidak lagi bingung kemana harus melakukan pembayaran.
Sementara Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta,SE menyampaiakan selama ini istilah Tax Amnesty merupakan istilah yang sangat menyeramkan bagi kita semua, untuk itu memang sangat perlu sekali edukasi mengenai program tersebut. Saya sebagai representasi Mayarakat Bangli sangat mengapresiasi atas terselenggaranya program sosialisasi Tax Amnesty yang diselenggarakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bangli. Secara umum dikeluarkannya kebijakan Tax Amnesty dikarenakan adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang berdampak penurunnya penerimaan pajak dan mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sementara disisi lain banyak harta warga Negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditasndalam negeri dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagaimana kita ketahui saat ini banyak orang Indonesia yang menyimpan uang di luar Negeri seperti Bank Dunia Swiss dan Singapura dengan total uang mencapai Rp. 10.000 triliun. bisa dibayangkan begitu banyaknya uang warga Indonesia, dengan dikeluarkannya program pengampunan pajak ini diharapkan secara perlahan warga Indonesia mengambil uangnya dan menyimpannya di Dalam Negeri sehingga dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan. Berbagai keuntungan yang kita dapatkan dari program ini slah satunya adalah karena asal-usul dari harta tersebut tidak dipersoalkan dalam pengampunan pajak. Data dan informasi yang bersumber dari permohonan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan /penuntutan pidana terhadap wajib pajak untuk itu diharapkan kepada masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya karena tidak aka nada lagi kesempatan seperti ini. “setelah ini Pemerintah akan mengeluarkan kebijakn dengan penerapan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-undangtentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan” Tambah Sedana Arta. Lanjut dikatakan batas akhir darai Tax Amnesty sampai 31 Maret 2017 dan yang ketahuan tidak pernah mendaftarkan kekayaannya akan dikenakan pajak yang sangat tinggi selain dikenakan pph juga ditambah sangsi 200%. Diakhir sambutan pembukaan ditandai dengan pemukulan Gong oleh Wakil Bupati mdidampingi Pimpinan Cabang BRI Bangli.(BB)