Terbukti Bersalah, Dir Narkoba Polda Bali Dicopot&Diganti Kombes Budhi Harryarsana
Kamis, 22 September 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Usai dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran, Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Parapat, Kapolda Bali kini langsung mencopot tugas dan jabatan Franky.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto, pencopotan jabatan Franky untuk memberikan ruang bagi kerja Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri dalam pemeriksaan terhadap Dir Narkoba Polda Bali tersebut.
Sugeng mengaku, untuk sementara jabatannya akan dipegang sementara oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Bali, Kombes Pol Drs.I Gst Kade Budhi Harryarsana,SH,Mhum sebagai pelaksana harian (Plh).
"Surat perintah pemberhentian sementara sudah saya buat untuk Direktur Narkoba. Mulai hari ini, untuk sementara Kabidkum menjabat sementara sebagai pelaksana harian Direktur Narkoba," ucap Sugeng di Mapolda Bali, Kamis (23/9/2016)
Pemberhentikan Direktur Narkoba, kata Sugeng, agar yang bersangkutan yakni Kombes Pol Franky Parapat fokus pada persoalan yang dihadapinya. Sampai saat ini, Sugeng belum mau mengungkapkan terkait apa saja hasil pelanggaran yang ditemukan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Mabes Polri.
Sugeng berdalih, dirinya mengaku belum menerima secara detail soal hasil pemeriksaan terhadap anak buahnya yang terbelit sejum kasus tersebut.
"Saya belum terima hasil laporannya. Saya tidak tahu dan saya tidak mau mendahulu Paminal," tandasnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025