Sara, WN Australia Ngaku Hendak Diperkosa Polisi Kuta yang Tewas
Senin, 22 Agustus 2016
baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Misteri tewasnya anggota Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Legian Kuta makin berkembang. Setelah ditetapkan tersangka, kedua warga asing beda negara yakni Sara Conor dan kekasihnya David James Taylor mulai melakukan pembelaan dan buka-bukaan atas kasus yang menggemparkan tersebut.
Tersangka David James Taylor warga negara Inggris dengan didamping kuasa hukumnya kini mulai berkicau bahwa peristiwa itu dirinya sama sekali tidak melakukan tindakan pembunuhan.
Kuasa hukumnya, Haposan Sihombing SH mengaku sampai saat ini kliennya tetap membantah tidak melakukan pembunuhan atas tewasnya anggota polisi yang sedang bertugas disatuan lalu lintas itu.
"David bercerita apa yang dialaminya, dia tidak tau bagaimana korban (polisi Sudarsa) tewas. Dia membantah melakukan tindakan pembunuhan," ucap Haposan, Senin (22/8/2016).
Dari pengakuan kliennyan kata Haposan, pagi itu (Rabu 17 Agustus 2016) mereka berdua berpencar mencari tas pacarnya Sara yang hilang saat ditinggal berenang di Pantai Legian Kuta. David mengakui kalau kekasihnya Sara saat itu mabuk usai banyak minum bir.
Menurut David, saat bertemu kembali di pantai dirinya mendapati kekasihnya menangis di Pantai Legian Kuta. Sara saat itu menangis sambil menyebut polisi jahat.
"Sambil menujuk ke arah pantai, David kemudian masuk ke pantai dan melihat korban telungkup di pasir. Saat itu, David sempat membalikkan korban dan melihat seluruh wajah korban penuh pasir," jelas Haposan.
Pengakuan David, lanjut Haposan, ia kemudian mengajak kembali kekasihnya ke penginapan dan di kamar Sara yang berlumuran darah menceritakan tentang apa yang dialaminya di pantai saat itu.
"Sara mengaku minta pertolongan polisi. Tetapi dirinya malah ditindih di pasir oleh polisi tersebut. Saat itu, Sara sempat teriak minta tolong dan ada tiga orang yang tidak dikenal menolongnya," bebernya.
Polisi itu dipukuli oleh yang menolong Sara dan kemudian kata David, kekasihnya langsung bebas dari pelukan korban yang menindihnya. Takut terjadi apa-apa, keduanya pergi dari home stay satu ke tempat lainnya.
Dalam kasus ini, David ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 terkait penganiyayaan.
Haposan juga mengakui ada yang tidak sinkron atau tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh David. Berdasarkan pengakuan David, dua atau tiga orang tersebut diyakini adalah warga lokal berjenis kelamin laki-laki.
"Kalau di BAP, David tidak mengakui pembunuhan tetapi hanya menemukan orang di pasir yang berlumuran darah," tandasnya.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Arah Kade! Kebijakan Aneh, Kantin Sekolah Jadi Mesin Uang Pemkab
11 Januari 2025
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025