Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terungkap Kejanggalan Persidangan Kriminalisasi Jero Kepisah, Majelis Hakim Berkali-kali Tegur Saksi Berikan Kesaksian Tak Sesuai Berkas Perkara

Selasa, 07 Januari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Persidangan yang diduga melibatkan mafia tanah dalam perkara tuduhan ttg pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang dialamatkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa siang (7/1/2025) dengan menghadirkan saksi pelapor yakni Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang yang menjadi perhatian publik lantaran dianggap kriminalisasi yang diduga melibatkan mafia tanah dalam perkara tuduhan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang dialamatkan kepada keluarga Jero Kepisah kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa siang (7/1/2025) ini menghadirkan saksi pelapor yakni Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW).

Dalam persidangan kali ini, saksi pelapor ditegur berkali-kali oleh Majelis Hakim PN Denpasar lantaran memberikan kesaksian tidak sesuai berkas perkara yang ada. Parahnya, bukti-bukti surat kepemilikan atas tanah, surat-surat berkaitan dengan silsilah yang seluruhnya tidak diketahui saksi pelapor sehingga kejanggalan semakin terkuak dalam persidangan.

Tim kuasa hukum keluarga Jero Kepisah yang diwakili Kadek Duarsa dalam sidang tersebut mengatakan saksi banyak memberikan keterangan yang mengada-ada dan bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya.

"Keterangan saksi ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi fakta sesungguhnya. Keterangan saksi juga sangat berbelit-belit atau sangat lemah," kata Kadek Duarsa.

Kadek Duarsa juga mengaku heran, menurutnya keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan semuanya mengarah ke status perdata kepemilikan lahan keluarga Jero Kepisah yang diklaim pelapor, padahal laporan pelapor adalah pidana tuduhan pemalsuan silsilah sehingga ia memastikan bahwa perkara tersebut harusnya perkara perdata. 

"Dari kesaksian dari saksi pelapor dan bukti-bukti yang disampaikan itu mengarah ke status kepemilikan tanah yang diklaim pelapor. Jadi dia ingin mengklaim tanah Jero Kepisah. Setelah masuk ranah sengketa hak ya, mau tidak mau itu masuk ranah perdata. Jadi kami jujur saja, kami menyarankan kepada si pelapor untuk lakukan gugatan perdata, buktikan kepemilikan haknya," tegas Kadek Duarsa. 

Kadek Duarsa juga mengatakan keterangan saksi yang menyatakan telah melakukan uji forensik atas silsilah miliknya, tidak benar. Pasalnya, uji forensik hanya sepihak, tidak terhadap kedua silsilah, namun hanya silsilah milik pelapor yakni Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (AAEW).

"Keterangan saksi dari persidangan yang barusan kita lewati, saksi itu menyatakan bahwa telah uji forensik. Uji forensik dari silsilahnya dia. Sedangkan silsilah kita (silsilah keluarga Jero Kepisah, red) itu tidak diuji forensik," jelasnya. 

Menurut Kadek Duarsa, saksi mengklaim bahwa silsilahnya adalah paling otentik. Namun pernyataan saksi itu terbantahkan sendiri saat membeberkan silsilahnya. "Dia (AANEW-red) menyatakan bahwa Gusti Gede Raka Ampug itu dia pastikan adalah dari Jambe Suci atau dari Banjar Suci. Dia tidak tahu ada Gusti Gede Raka Ampug di Banjar Kepisah," sentil Kadek Duarsa mengakhiri.(BB).


Berita Terkini