Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polisi Tutup Sementara Kedai MG di BB Agung Akibat Kebisingan Malam Hari

Minggu, 05 Januari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Kedai MG diobok-obok anggota Polsek Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Polsek Negara menutup sementara Kedai MG yang berlokasi di Lingkungan BB Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, menyusul laporan warga terkait kebisingan di malam hari. Operasi penertiban ini berlangsung pada Sabtu (4/1/2025) pukul 23.30 Wita hingga Minggu (5/1/2025) pukul 00.20 Wita.

Kapolsek Negara, Kompol I Kadek Ardika, membenarkan penertiban tersebut. "Memang benar, kedai itu kami tertibkan tadi malam karena suara musik yang keras hingga dini hari mengganggu warga sekitar," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kedai yang dimiliki oleh AAG (53), warga asal Singaraja yang berdomisili di Lingkungan Baler Bale Agung, kini tidak diizinkan beroperasi untuk sementara waktu. "Kedai tersebut kami hentikan operasionalnya untuk sementara. Kami juga mengamankan pemilik kedai serta barang bukti berupa mixer dan speaker," jelasnya, Minggu (05/01/2025).

Lebih lanjut, Ardika mengungkapkan bahwa terdapat 20 kedai yang saat ini aktif beroperasi di Kecamatan Negara. "Sebelumnya, kami juga menutup tiga kedai lainnya di wilayah Negara dengan kasus serupa. Mereka dilaporkan warga karena kebisingan di malam hari," tambahnya.

Kapolsek Ardika menegaskan bahwa pemilik kedai dikenai tindak pidana pelanggaran sesuai Pasal 503 ayat (1) KUHP. "Pasal tersebut menyebutkan, barang siapa membuat kebisingan atau keributan sehingga mengganggu orang pada malam hari, dipidana kurungan tiga hari dan denda Rp 225 ribu," tutupnya. (BB)

 


Berita Terkini