Bawaslu Jembrana Rekomendasikan Penertiban Ratusan APK yang Melanggar Aturan
Selasa, 12 November 2024

Ket poto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan
Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah melalui proses pengawasan yang ketat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Rekomendasi resmi ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana pada Selasa (12/11/2024).
Dari data yang diperoleh, sebanyak 195 APK yang tersebar di lima kecamatan di Jembrana dinyatakan melanggar ketentuan. Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pemasangan di luar zona yang telah ditentukan, diikat pada tiang listrik hingga dipasang di pohon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, membenarkan bahwa rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke KPU. "Kami berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi ini," ujarnya.
Menurut Ady, KPU Jembrana diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada para pasangan calon. Para pasangan calon kemudian diharuskan melakukan penertiban APK yang melanggar secara mandiri.
"Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka tim gabungan dari Satpol PP, KPU, dan Bawaslu Jembrana akan melakukan penertiban secara paksa," tegasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini



Berita Terpopuler



