Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Rakor Pilkada Damai di Bangli Bahas Sinergi Desa Dinas dan Desa Adat

Senin, 11 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Dok Humas Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Bangli, Penjabat Sementara (Pj.) Bupati Bangli, I Made Rentin, didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) I Made Ari Pulasari, membuka rapat koordinasi (rakor) Pilkada damai tahun 2024 di Kabupaten Bangli, Senin (11/11/24). Acara yang berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli, ini turut dihadiri pimpinan perangkat daerah terkait, camat, lurah, kepala desa, serta para bendesa adat se-Kabupaten Bangli. Rakor juga dirangkai dengan sosialisasi mengenai kedudukan Desa Dinas dan Desa Adat dari aspek yuridis.

Dalam sambutannya, I Made Rentin menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memantau, mengevaluasi, serta mengidentifikasi berbagai persoalan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bangli. “Tujuan utama rakor ini adalah agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bangli dapat berjalan damai, tertib, aman, dan lancar sesuai harapan kita bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kehadiran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak pada 27 November mendatang, yang akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Selain menjabat sebagai Pj. Bupati Bangli, I Made Rentin saat ini juga menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Bali.

Rakor ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali, yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Putu Eka Sabana Putra, serta Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, A.A. Ngurah Jayalantara. Para narasumber menekankan pentingnya Desa Dinas dan Desa Adat untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Para narasumber mengingatkan bahwa sesuai amanat Undang-undang dan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan wajib mengawal serta menjaga desa. Selain itu, dengan semakin banyaknya pararem (aturan) yang diterapkan desa adat untuk mengadaptasi hukum positif, diperlukan pemahaman agar aturan tersebut tidak menimbulkan konflik dengan hukum pidana yang berlaku. (Rls/BB)


Berita Terkini