Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kade! Komang Andi Kembali Juk Polisi Tipu Warga dengan Surat Palsu

Senin, 16 September 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Kapolres Jembrana ungkap kasus pemalsuan surat permohonan sumbangan festival gong gebyar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Komang Andi Kusuma Putra (35), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, pria yang berstatus residivis itu ditangkap karena memalsukan surat permohonan sumbangan untuk acara festival Gong Gebyar.

Aksi nekatnya terungkap setelah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp650 ribu dengan cara menipu warga. Pelaku dengan licik membuat surat palsu mengatasnamakan Desa Adat Lelateng, lengkap dengan stempel palsu.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, awalnya pelaku melihat postingan di media sosial terkait jadwal rangkaian HUT Kota Negara dan tertera ada festival gong gebyar.

“Saat membaca adanya festival, niat jahat pelaku muncul untuk membuat surat palsu permohonan sumbangan sukarela untuk dana festival yang akan berlangsung pada tanggal 30-31 Agustus 2024 bertempat di Stage Pura Jagatnatha mengatasnamakan sekaa gong gebyar. Pelaku tidak tahu bahwa sekaa gong Desa Adat Lelateng tidak ikut dalam festival,” terangnya. Senin (16/9/2024).

Selanjutnya pelaku mendatangi salah satu jasa pengetikan surat untuk mengkonsep surat permohonan dibawa untuk meminta sumbangan. Pelaku disana menyuruh karyawan jasa pengetikan untuk membuat konsep surat dengan kop surat mengatasnakaman Desa Adat Lelateng, pelaku juga membawa sendiri stampel yang dibuat sendiri sebelumnya.

“Setelah surat selesai pelaku mulai melancarkan aksinya mendatangi warga maupun warung serta toko. Pelaku mulai melakukan aksinya pada Jumat 30 Agustus sampai 1 September 2024 berhasil memperoleh uang sebesar Rp 650 ribu rupiah. pelaku ketahuan memalsukan surat oleh salah satu pedagang dan dilaporkan ke Bendesa Adat Lelateng. Setelah berhasil ditangkap uang tersebut saat ini masih tersisa hanya Rp 30 ribu rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, imbuh Endang, pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) terkait pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun. “Pelaku tahun lalu pernah divonis, setelah keluar dari penjara, kini dia kembali melakukan kejahatan yang serupa. Jika pelaku meminta Restorative justice dia tidak memenuhi syarat karena pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” ungkapnya.

Endang menegaskan akan pihaknya akan melakukan pembinaan dengan melalui Binmas Polres Jembrana kepada jasa pengetikan surat, jasa pembuat stampel dan lainnya. “Hal ini kita lakukan untuk meastikan pelaku yang akan membuat stampel benar- benar memdapat kuasa untuk membuat stampel, entah dibuktikan dengan KTP atau surat tugas dan sebagainya. Ini langkah kami kedepannya, segala pencegahan tetap kita lakukan untuk meminimalisir kejahatan-kejahatan serupa terulang lagi kedepannya,” pungkasnya. (BB)


Berita Terkini