Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bahaya Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Jangan Mau Jadi Korban

Minggu, 15 September 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama tim dari DPP Jangkar Pemuda Nusantara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaksanakan kegiatan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Produk Jasa Keuangan di Indonesia” di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Minggu 15 September 2024.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Seolah tidak mengenal lelah, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tim dari DPP Jangkar Pemuda Nusantara pada Minggu 15 September 2024 kembali terjun langsung kembali turun door to door mengetuk satu per satu pintu rumah warga. 

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Produk Jasa Keuangan di Indonesia” sebagai bentuk menyebarkan edukasi keuangan langsung ke tengah masyarakat untuk menyelamatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya jasa keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal.

“Tujuan kami adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka selalu waspada dan tidak terjebak dalam menggunakan produk jasa keuangan yang tidak resmi. Bukan rahasia lagi bahwa banyak yang tergiur oleh janji manis keuntungan instan, terjebak dalam lingkaran tipu daya, akhirnya merugi,” ucap Agung Rai Wirajaya atau yang kerap disapa ARW.

Langkah Agung Rai Wirajaya bersama DPP Jangkar Pemuda Nusantara dan OJK ini dilakukan di tengah gelombang informasi dan godaan akan keuntungan instan sehingga masyarakat diajak untuk lebih bijak, selalu waspada, dan tidak mudah tergoda oleh janji-janji manis yang berujung pahit. Kegiatan ini adalah salah satu upaya nyata untuk melindungi kesejahteraan bersama, menjadikan masyarakat lebih tangguh menghadapi godaan investasi bodong dan pinjol ilegal.

Agung Rai Wirajaya, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah empat periode memperjuangkan kepentingan Bali, dengan penuh perhatian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati karena masih banyaknya jatuh korban investasi bodong maupun pinjaman online ilegal tidak terlepas dari karakter sebagian masyarakat yang ingin mendapatkan hasil instan, ingin cepat kaya dan ingin keluar dari permasalahan keuangan dengan cara pintas namun berisiko tinggi. 

"Apalagi dengan mulai membaiknya perekonomian Bali akibat pulihnya sektor pariwisata, masyarakat yang sudah mulai mampu menyisihkan uang agar berhati-hati dengan tawaran investasi bodong dan yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri,” sarannya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menekankan prinsip “2L” yakni Legal dan Logis dimana sebelum berinvestasi, warga diimbau untuk selalu memeriksa apakah suatu perusahaan investasi memiliki izin resmi dan apakah penawarannya masuk akal. Agung Rai Wirajaya juga menyoroti fenomena pinjol ilegal yang terus menghantui masyarakat sehingga banyak korban yang terjerat, terutama dari kalangan anak muda berusia 19 hingga 34 tahun, dengan total nilai utang mencapai triliunan rupiah.

ARW menyebut pinjol ilegal sering kali meminta akses ke data pribadi, dan jika diberikan, bisa digunakan untuk teror saat penagihan. Menurutnya, pinjol tidak bisa sembarangan meminta akses data pribadi atau akses ke berbagai hal di handphone calon pengguna. Pinjol pastikan hanya bisa mengakses camera, microphone, location (camilan).

“Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas. Pinjol yang legal tidak akan meminta akses ke kontak atau galeri kamera,” terangnya mengingatkan.

Dalam kesempatan ini, Analis Eksekutif Senior OJK RI, Hendra Jaya Sukmana menyampaikan bahwa OJK berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan. OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha jasa keuangan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

“OJK memang selalu mengingatkan kepada masyarakat dengan mengedukasi dan memberikan literasi kaitan dengan memanfaatkan sektor jasa keuangan, baik produknya maupun jasanya. OJK juga selalu mengingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan sarana teknologi yang sekarang semakin berkembang seperti pinjaman online atau platform investasi online,” jelas Hendra Jaya Sukmana.

Ia menyebut pinjaman online atau dulu sebetulnya bahasanya kerennya peer to peer lending sejatinya adalah sarana pemberian pinjaman melalui digitalisasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan keuangan seperti pinjaman. Dia mengingatkan bahwa pinjol yang legal tidak akan meminta akses kontak atau ke galeri di kamera.

"Berbeda dengan pinjol ilegal yang meminta akses tersebut sehingga bisa disalahgunakan saat penagihan pengembalian pinjaman melalui aksi teror dan lainnya. Nah ini yang kemudian ternyata ditunggangi oleh yang melakukan kegiatan yang secara ilegal sehingga muncul pinjol ilegal. Ini yang perlu kita waspadai,” kata Hendra Jaya Sukmana.

Sementara, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Bali Rony Ukurta Baru mengingatkan ada tiga hal yang harus kita waspadai ketika melakukan transaksi di sektor jasa keuangan yakni pertama investasi bodong atau investasi ilegal, kedua pinjol ilegal dan ketiga kejahatan jasa keuangan dengan digitalisasi atau cyber crime. 

Menurutnya berikut sejumlah ciri investasi bodong yaitu pertama, menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Ciri kedua adalah menjanjikan bahwa investasi ini tanpa resiko. Ciri ketiga adalah dengan menggunakan skema ponzi dan mewajibkan kita untuk mencari anggota baru yang mau ikut berinvestasi. Ketika tidak ada orang baru yang mau berinvestasi maka pasti perusahaan investasi bodong itu macet karena tidak uang yang bisa diputar lagi dan ciri keempat sudah pasti legalitasnya tidak jelas. 

"Kalau ada yang nawarin investasi misalnya masukin uang 1 juta hari ini, minggu depan jadi 2 juta, itu yang perlu kita tanya. Uang kita diputar ke mana sih?,”. Tidak ada transaksi keuangan di dunia ini yang tanpa risiko, bahkan tabungan sekalipun itu beresiko sebenarnya. Nah, ketika ada yang menjanjikan, oh investasi ini nggak ada risikonya, maka itu sudah pasti itu ilegal. Jangan hanya sekedar percaya bahwa perusahaan investasi ini  PT-nya sah sudah terdaftar di KemenkumHAM tapi cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK atau tidak. Sederhananya cek 2L yakni legal dan logis,” tegas Rony.

Rony juga menyinggung judi online yang juga sangat berbahaya dan membuat kecanduan hingga bisa memicu kriminalitas. Baginya, orang judi online itu ada hormon yang keluar atau hormon endorfin, hormon kebahagiaan, padahal tanpa main judi juga bisa bahagia. Ketika sudah kecanduan judi online, pelakunya mulai berpikir untuk menghabiskan keuangannya ke situ dan terlilitlah dia dengan masalah keuangan. 

"Ketika dia sudah terlilit dengan masalah keuangan, dia mulai melakukan kriminalitas dan masuklah ke masalah sosial. Jadi itu sebenarnya yang perlu dihindari,” tegas Rony mengakhiri.

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) OJK menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan sektor jasa keuangan dimana seluruh pengawasan industri jasa keuangan berada di bawah OJK. Selain itu, UU OJK juga memberikan tugas dan wewenang OJK terkait bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen ada dua yaitu yang bersifat preventif dan kuratif dimana dalam melakukan perlindungan tersebut OJK melakukan pengawasan market conduct kepada lembaga jasa keuangan.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia.

Apabila masyarakat ingin bertanya, menyampaikan informasi atau melakukan pengadua terkait dengan produk dan layanan di sektor jasa keuangan dapat melalui Kontak 157. Kontak 157 bisa diakses melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ , telepon ke nomor 157 atau bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 081-157-157-157. 

Kontak 157 disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya pada Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan Konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penangan pengaduan Konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(BB).


Berita Terkini