114 Warga Binaan Rutan Negara Dapat Remisi HUT RI ke-79
Sabtu, 17 Agustus 2024
Ket poto: Penyerahan remisi kepada WBP Rutan Kelas IIB Negara
Baliberkarya.com - Jembrana. Dalam suasana meriah peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, menerima kabar gembira. Mereka mendapatkan remisi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, usai upacara peringatan HUT RI yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Jembrana.
Baca juga:
Pawai Obor Meriahkan HUT RI ke-79 di Bangli
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Dari 107 WBP yang diusulkan, seluruhnya disetujui. Ditambah tujuh WBP pindahan dari Lapas Singaraja, total penerima remisi mencapai 114 orang," terangnya. Sabtu (17/8/2024).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Sebanyak 28 WBP mendapatkan remisi satu bulan, 25 orang dua bulan, 36 orang tiga bulan, 15 orang empat bulan, dan 10 orang lainnya lima bulan.
Salah seorang penerima remisi, A (23), mengungkapkan rasa syukurnya. "Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Ini semakin mendekatkan saya untuk bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujarnya dengan penuh haru. (Rls/BB)