Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sidang YDP, Ahli Sebut Jika Pemeriksaan Tak Patuh Standar, Hasil Audit Tak Berkualitas dan Tak Dapat Diandalkan

Jumat, 02 Agustus 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Dhyana Pura (YDP) seiring waktu semakin terang benderang dan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan, Selasa 30 Juli 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, juga menyebutkan kalau hasil audit yang dilakukan pihak Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramantha, tidak sesuai standar profesional akuntan investigator.

Berdasarkan Ahli bernama Dr. Mohammad Mahsun, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA., CPI., CFrA., CIPSAS., CHFI, dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), suatu audit investigasi harus dilakukan oleh akuntan publik yang berlisensi, seperti halnya  dokter umum dan dokter spesialis. Kalau dokternya lisensinya umum dia pemeriksaannya umum begitu sebaliknya dan hal itu sama halnya dengan Akuntan Publik yakni CPA untuk audit umum dan CPI untuk audit investigasi. 

“Seseorang yang akan melakukan investigasi pasti memiliki lisensi yang terkait. Karena, begitu auditor tersebut melakukan jasa investigasi, maka dia harus patuh dengan standar jasa investigasinya. Berkaitan dengan manajemen risiko, sehingga sebelum melakukan investigasi harus memperhitungkan resikonya apakah layak dilakukan investigasi atau tidak,” kata Mahsun saat persidangan.

Terkait pemeriksaan investigatif untuk membuktikan dugaan penyimpangan keuangan, harus dilakukan penghitungan kerugian dimaksud dimana dalam pelaksanaannya, harus ada 4 bukti yang dikumpulkan. Pertama, bukti dokumen atau catatan akuntansi, kedua bukti keterangan pihak terkait, ketiga adalah bukti ahli, baik itu ahli hukum maupun ahli komputer berkaitan server. Keempat bukti petunjuk, misalkan keterangan orang yang bisa memberikan informasi. Kemudian setelah keempat bukti itu dilakukan pemeriksaan,barulah bisa dibuatkan berita acara. 

“Apabila hasil audit itu tidak didukung dengan 4 bukti dimaksud, maka kesimpulan adalah hasil audit tersebut tidak memenuhi standar profesional akuntan investigator. Bisa dikatakan, semakin tidak lengkap buktinya, maka semakin tidak berkualitas hasil investigasinya. Pada saat proses investigasinya tidak sesuai dengan standar, maka laporan hasil investigasinya juga dikatakan tidak bisa diandalkan begitu sebaliknya,” jelasnya

Sesuai fakta hukum yang terjadi terkait kasus ini, ternyata hasil audit investigasi yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ramantha, hanya ada 1 pemeriksaan yang dilakukan yakni pemeriksaan dokumen saja, tidak dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk di buatkan BAPK ( Berita acara Permintaan Keterangan ). Pasalnya hal itu sifatnya wajib dalam audit bukan sebagai alternatif sehingga jauh dari kata standar yang berimplikasi dalam bahasa audit tidak berkualitas dan tidak dapat dikatakan andal terhadap hasil audit tersebut.

Dr. Mohammad Mahsun, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA., CPI., CFrA., CIPSAS., CHFI, menambahkan, apabila dalam suatu audit investigasi, bukti yang dikumpulkan hanya ada satu jenis, maka seorang akuntan harus terbuka. Ia harus bisa menyampaikan, apakah memang ada keterbatasan ataupun ada kendala dalam investigasi dilakukan. 

Pembuktian penyimpangan keuangan itu harus lengkap dan dilengkapi bukti-bukti yang ada. Saat dilakukan audit, begitu mendapatkan bukti Dokumen, maka seharusnya dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi untuk membuktikan apakah ini error atau tidakberesan. “Suatu selisih pencatatan itu harus diteruskan pengujiannya. Karena Selisih ini, pemicunya ada dua, yakni error atau ketidakberesan,” tegasnya.

Terkait hal itu, Advokat Sabam Antonius Nainggolan, SH menyambung penjelasan ahli dalam persidangan ketika Auditor Investigasi melakukan audit harus patuh kepada standar audit investigasi yang digunakan yaitu SJI 5300 untuk menguji adanya penyimpangan keuangan atau tidak dan SJI 5400 untuk menghitung total kerugiaan Real.

Menurut Sabam, dalam melakukan audit investigasi ada metode 5W dan 2H  yaitu : What (Apa), Who (Siapa), Where (Dimana), When (Kapan), Why (Mengapa),  How (Bagaimana) dan How much ( berapa banyak ) yang mana kata who ( siapa ) wajib untuk dilakukannya klarifikasi atau dimintakan keterangan yang dimuat dalam bentuk BAPK ( Berita Acara Permintaan Keterangan ).

"Kewajiban tersebut didokumentasikan sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat alat bukti sesuai standar audit investigasi, tegasnya 

Jika seorang auditor investigasi hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen saja tanpa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait, dan ketiga alat bukti lainya sebagaimana standar audit investigasi maka nilai hasil audit tersbut hanya dapat disebut sebagai potensi kerugian bukan kerugian Real harus perlu di uji lagi, baik adanya penyimpangan atau hanya error pencatatan untuk mendapatkan kerugian real  

Advokat Sabam Antonius Nainggolan SH menegaskan jika melihat dari penjelasan ahli Dr. Mohammad Mahsun, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA., CPI., CFrA., CIPSAS., CHFI dan fakta hukum dimuka persidangan sebelumnya saat pemeriksaan terhadap auditor yang melakukan audit ini, masih jauh dari standar sebagaimana yang diwajibkan dalam Standar Audit Investigasi (SJI)

Terhadap keterangan Ahli Dr. Mohammad Mahsun, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA., CPI., CFrA., CIPSAS., CHFI, dan Fakta hukum dalam persidangan sebelumnya Penasehat hukum terdakwa 1 yaitu Advokat Rudi Hermawan, SH., Anindya Primadihantari, SH.,MH dan Advokat I Putu Sukayasa Nadi, SH.,MH menilai seharusnya proses audit yang dijadikan dasar suatu laporan itu harus benar-benar dilaksanakan dengan benar sesuai standar profesional yang ada.

"Karena hal ini akan sangat berbahaya, jika tidak bisa dipertanggungjawabkan apalagi berimplikasi menimbulkan kerugian bagi seseorang. Selanjutnya tim penasehat hukum akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas temuan ini yang telah merugikan klien kami,” tutupnya. (BB)


Berita Terkini