Tiga Pasal RUU Revisi Penyiaran Cederai Kemerdekaan Pers, SMSI Bali Serukan Aksi Demo
Selasa, 28 Mei 2024
Baliberkarya
Baliberkarya.com – Denpasar. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali serukan aksi penolakan terhadap Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap kontroversial dan mencederai kemerdekaan pers.
Wakil Ketua Organisasi Bidang Kaderisasi Keanggotaan (OKK) PWI Bali Emanuel Dewata Oja yang kerap disapa Edo ini mengimbau kepada anggotanya untuk berpartisipasi dalam demonstrasi untuk memberikan dukungan terhadap aksi tersebut yang bertempat di Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa, (28/5/2024).
“Saya kira ini panggilan hati nurani kita sebagai wartawan untuk mempertahankan marwah kebebasan pers,” tegas Edo yang juga Anggota Dewan Kehormatan PWI Bali ini.
Menurutnya, ada 3 pasal yang bila diaplikasikan akan mengiris kebebasan pers. “Pertama pasal 1 ayat 9 yang memperluas kewenangan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagai lembaga pemerintah nondepartemen akan mengawasi konten-konten digital seperti live streaming (siaran langsung) dan podcast. Semula KPI hanya mengawasi TV dan radio,” ungkap Pemred jurnalbali.com ini.
Kedua imbuh Edo, Pasal 8a. Pasal ini berpotensi menghapus kewenangan Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pers sesuai UU nomor 40 tahun 1999.
“Ketiga, Pasal 50b ayat 2 yaitu tentang larangan kepada pers utk melakukan dan menyiarkan hasil investigasi. Model pemberitaan investigasi akan dikerangkeng dengan syarat Standar Isian Siaran (SIS),” beber Edo.
Masih ada beberapa ketentuan lain yang sangat merugikan kemerdekaan pers. “Karena itu saya mengajak rekan-rekan agar mari bersama elemen lembaga organisasi pers lainnya menggelar aksi menolak RUU revisi UU Penyiaran ini,” tandas Edo yang juga selaku penguji kompetensi wartawan ini. (BB)