KPU Jembrana Tetapkan DCT Pemilu 2024, Berkurang 2 Orang
Jumat, 03 November 2023
Ket poto: Ketua KPU Jembrana bersana Komisioner KPU Jembrana
Baliberkarya.com – Jembrana. Dalam rapat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana ada pengurangan lagi 2 orang yang satunya mengundurkan diri dan satunya di TMS kan lantaran masih menjabat sebagai Ketua BPD. Penetapan DCT tersebut akan diumumkan pada hari Sabtu (04/11/2023).
Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, mengatakan, dua calon yang tidak ditetapkan tersebut adalah satu orang dari Partai PPP dan satu orang dari Partai Perindo.
"Calon dari Partai PPP mengundurkan diri, sedangkan calon dari Partai Perindo tidak memenuhi syarat karena masih menjabat sebagai ketua BPD," ujarnya, Jumat (3/11/2023).
Adi menjelaskan, calon dari Partai Perindo tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan ketua BPD.
"Seharusnya calon tersebut melampirkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan ketua BPD, karena ada aturan yang melarang ketua BPD mencalonkan diri sebagai anggota DPRD," jelasnya.
Adi mengatakan, penetapan DCT akan diumumkan secara resmi besok, Sabtu (4/11/2023), melalui media cetak, radio, dan laman KPU Kabupaten Jembrana.
Terkait pemasangan atribut partai politik atau alat peraga kampanye, Adi mengatakan, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
"Sebenarnya yang dipasang sebelumnya merupakan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak diatur oleh KPU, itu merupakan pengenalan diri masing-masing calon," katanya.
Dia mengatakan, penertiban APS merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jembrana, dalam hal ini Satpol PP Jembrana. (Rls/BB)