Pelaku Tak Bisa Makan Enak dan Tidur Nyenyak, Ditreskrimsus Polda Bali Lakukan 'Digital Forensik' Bongkar Doksing Wartawan
Selasa, 03 Oktober 2023
Foto: Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus doksing yang menimpa wartawan senior Bali Ngurah Dibia memasuki babak baru. Pasalnya AKBP Nanang Prihasmoko selaku Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Bali, akan melakukan digital forensik berupa profiling link untuk membongkar kasus ini. Tak ayal, para pelaku yang terlibat ditenggarai kini tidak bisa makan enak dan tidur nyenyak menunggu saatnya meringkuk dibalik jeruji besi.
"Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini," ungkapnya di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam proses penyelidikan ini ada beberapa hal yang sudah ditemukan, guna mempermudah dalam memecahkan kasus ini.
"Ada beberapa hal yang sudah internal kami temukan tapi, saya tidak bisa menyampaikannya sekarang, tunggu saja," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah orang yang bodoh, mereka sangat licin dalam menjalankan aksinya.
"Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu," sentilnya.
AKBP Nanang menjelaskan bahwa kejahatan siber diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kejahatan dengan memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, mencemarkan nama baik diancam dengan UU ITE, serta dengan mudah dilaporkan cukup dengan bukti tangkapan layar diserahkan saat membuat laporan kepolisian pelaku sudah bisa dijerat UU ITE," tegasnya.
Baca juga:
Korban Doxing, Ngurah Dibia Didampingi 2 Pengacara Laporkan Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali
Tak lupa ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Saya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi dengan UU ITE," harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wartawan kompetensi utama Bali yang juga Pemimpin Redaksi wacanabali.com dan barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun facebook Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (21/9/23). Kedua akun tersebut diduga telah memfitnah, menyebarkan hoaks, dan menuduh dan mencatut foto dan nama korban (I Gusti Ngurah Dibia) tanpa hak disebut sebagai admin FB Global Dewata Bali yang sama sekali tak ada hubungan dengan yang bersangkutan.(BB).