Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Catut Nama Karang Taruna Untuk Pungli Saat HUT RI ke-78, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 Agustus 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto : Kasat Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim bersama Kasubag Humas dan kanit 1 Polres Jembrana adakan pres rilis kasus pungli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Aksi tidak terpuji dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai anggota organisasi kepemudaan Karang Taruna Kabupaten Jembrana. Ia melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78. Aksi tersebut terjadi di berbagai toko dan rumah warga di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku.

Kejadian ini berawal pada Rabu, 16 Agustus 2023, saat pelaku mengunjungi toko-toko dan rumah warga dengan membawa surat sumbangan dana yang menggunakan nama dan tanda tangan palsu dari organisasi Karang Taruna Kabupaten Jembrana. Dalam aksinya yang mencari keuntungan pribadi, pelaku tertangkap oleh kamera CCTV dan juga direkam oleh pemilik toko menggunakan ponsel.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal dari penangkapan ini. Oknum tersebut melakukan pungli tanpa dasar yang jelas dengan mengelilingi toko-toko dan rumah warga untuk meminta sumbangan atas nama perayaan HUT RI ke-78. “Pelaku membawa daftar nama warga yang telah ditulis oleh dirinya sendiri sebagai cara untuk memancing sumbangan dari masyarakat yang mereka datangi. Hal serupa juga pernah dilakukannya sebelumnya,” jelasnya. Kamis (17/8/2023).

Saat diintrogasi, lanjut Elim, pelaku mengakui telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp. 500 ribu dari beberapa toko dan masyarakat yang terjebak dalam aksinya. Ia menggunakan surat palsu yang berisi tanda tangan dan cap dari Karang Taruna Kabupaten Jembrana yang telah dipalsukan oleh dirinya sendiri. “Saat dikonfirmasi kebenarannya, pihak Karang Taruna mengatakan tidak pernah membuat surat sumbangan dana untuk perayaan HUT RI ke-78,” ucapnya.

Terhadap pelaku, pihaknya memprosesnya sesuai dengan hukum sebagai efek jera dan edukasi kepada masyarakat. Ia akan dikenakan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan tindakan pidana ringan, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan selektif dalam menghadapi situasi seperti ini. tindakan sosial tetap diperbolehkan, asalkan tidak menggunakan nama instansi atau organisasi tertentu tanpa izin yang sah, karena hal tersebut dapat dianggap melanggar hukum,” terangnya.

Elim juga menghimbau agar segera melaporkan hal-hal mencurigakan atau meresahkan kepada Polres Jembrana melalui Hotline 110. Dengan demikian, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya tindakan yang merugikan dan meresahkan seperti yang terjadi dalam kasus ini. (BB)


Berita Terkini