Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kade! Tegas Tolak Revitalisasi, Oknum Dewan dan Pedagang Diduga Miliki Lebih Dari Satu Los

Minggu, 25 Juni 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto : Audensi pedagang Pasar Umum negara ke Kantor DPRD Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Arus penolakan revitalisasi terus berlanjut, tidak tanggung-tanggung saat pedagang Pasar Umum Negara beraudensi dengan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, mereka secara tegas menolak revitalisasi, dimana sebelumnya mereka sempat setuju adanya revitalisasi saat sosialisasi bebetapa waktu lalu di Gedung Ir. Sukarno. Dari fraksi PDI Perjuangan yang menerima audensi tersebut dari Komisi I, II, III juga menyarankan Pemkab Jembrana untuk menunda pembangunan Pasar Umum Neraga.

Audensi tersebut dipimpin oleh Ketua Peguyuban Pasar Umum Negara Putu Gede Eka Sastujana dan didampingi oleh anggota Dewan Haji Yunus mendatangi Kantor DPRD Jembrana. Mereka sepakat menolak revitalisasi Pasar Umum Negara apapun bentuk dari bangunan tersebut mereka tetap menolak.

Setelah ditelusuri, dari penolakan tersebut ada beberapa pedagang Pasar Umum Negara yang mempunyai los lebih dari 1, dari sumber yang dipercaya, ada salah satu oknum anggota dewan yang mempunyai los juga lebih dari satu. Oknum dewan tersebut selalu mendampingi para pedagang pasar.

Ketua Peguyuban Pasar Umum Negara Putu Gede Eka Sastujana mengatakan, dirinya tetap menolak revitalisasi pasar tersebut apapaun bentuknya. “Melihat keresahan para pedagang pasar renacana bupati merevitalisasi, intinya kami menolak, apapun bentuk bangunannya nanti kami tetap menolak,” ujarnya. Kamis (22/6/2023).

Saat dikonfirmasi terpisah, beberapa pedagang dipasar swadaya yang tidak mau Namanya disebutkan  mengakui jika mereka menguasai lebih dari satu los/kios. Beberapa dari mereka menyebutkan proses peralihan kepemilikan kios/los dari pedagang lain dibantu oknum petugas pasar. Harga jual setiap los/kios pun mereka akui bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta. “Saya dapat sekitar tahun 2000 an. Pemilik sebelumnya berhutang kepada saya, karena tidak bisa bayar jadi ditukar dengan kios/los ini,” ungkapnya.

Saat itu, harga untuk satu kios/los dengan ukuran 3x3 meter disebutnya berkisar Rp 30 jutaan. Sedangkan ukuran 4x6 meter mencapai Rp 80 jutaan. Praktek jual beli los/kios di Pasar Umum Negara itu menurutnya sudah lumrah. Apalagi keterlibatan oknum petugas pasar yang ikut bermain memuluskan proses balik nama surat ketetapan retribusi (SKR) bukan lagi menjadi rahasia umum. “Kami dibantu petugas pasar untuk proses balik nama, sudah lumrah itu. Termasuk saat ada yang menyewakan los/kiosnya lagi,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, hingga Jumat 23 Juni 2023, sebanyak 674 pedangan sudah menyetorkan form permohonan los relokasi. Jumlah itu terdiri dari 297 pedagang pasar umum, 248 pedagang pasar swadaya, 52 pedagang pasar senggol dan 77 pedagang insidentil. “Terakhir tercatat 647 permohonan yang sudah disetor, kemungkinan akan bertambah,” jelasnya. Jumat (23/6/2023)

Ia mengaku, total los dan kios yang tercatat di Pasar Umum Negara dan pasar senggol sebanyak 1.098 los/kios. Rinciannya untuk di pasar umum terdapat 348 kios dan 264 los, pasar swadaya terdapat 283 kios dan 86 los, serta di pasar senggol tercatat 117 los. “Dari jumlah itu, tercatat ada 212 los/kios yang tutup,” ucapnya.

Saat disinggung terkait adanya ratusan pedagang yang menguasai lebih dari satu los/kios, Agus Adinata tidak menampik hal itu. Bahkan menurutnya ada pedagang yang los/kiosnya hingga belasan unit. “Memang benar seperti itu yang terjadi, kondisinya tidak seimbang. Saat ini ada pedagang menguasai sampai 13 unit los/kios,” katanya.

Kondisi pedagang yang memiliki lebih dari satu kios/los itu disebut Agus Adinata belum ada aturan yang mengatur atau tidak memperbolehkannya. “Belum ada yang mengatur itu, hanya lebih kepada asas kepatutan saja. Harapan pemerintah dapat memeberikan kesetaraan yang sama kepada masyarakat untuk berjualan di pasar,” tandasnya. (BB)

 


Berita Terkini