Penggunaan SPI Sah Sesuai Aturan, Ketua Senat Unud Prof Mahardika Nilai Rektor Unud Sosok Tegas dan Inovatif
Kamis, 30 Maret 2023
Foto: Ketua Senat Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. Gede Mahardika MS., yang juga Guru Besar Fakultas Peternakan Unud (kanan baju batik coklat) bersama Sekretaris Senat Unud Prof Dr Budi Susrusa (kiri baju biru garis-garis).
Baliberkarya.com-Debpasar. Ketua Senat Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. Gede Mahardika MS., yang juga Guru Besar Fakultas Peternakan Unud menyebut pengunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana sudah sesuai aturan yang berlaku dan selama ini sudah sesuai fakta yang ada.
"Kalau aturannya kan SPI disetor melalui rekening negara. Nah kemudian penggunaannya melalui DIPA. Jadi universitas menyusun DIPA untuk menggunakan anggaran tersebut," kata Prof Mahardika didampingi Sekretaris Senat Unud Prof Dr Budi Susrusa dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Akademisi asal "Bumi Mekepung" Jembrana ini menegaskan memang ada ketentuan yang menyatakan bahwa perguruan tinggi dapat meminta iuran kepada calon mahasiswa melalui SPI ini. “Nah kenapa demikian, mahasiswa itu kan membayar UKT dia. Ada istilahnya BKT, ada UKT. Jadi biaya kuliah, kemudian uang kuliah. Nah di sini antara uang yang diperlukan untuk mengelola itu memang lebih besar daripada uang yang dibayar, sehingga salah satu alternatif. Dulu itu dibantu oleh pemerintah melalui BOPTN. Nah setelah itu memang diberikan kewenangan perguruan tinggi untuk meminta iuran dari calon mahasiswa. Jadi peraturannya ada,” jelasnya.
Lebih jauh Prof Mahardika menyebut karena sudah ada payung hukumnya maka iuran dari SPI itu adalah legal. Dan penting juga dicatat iuran SPI ini tidak hanya ada di Unud tapi perguruan tinggi lainnya juga menerapkannya. "Kalau kita lihat mengenai SPI kan sebenarnya bukan hanya Unud, semua perguruan tinggi pun melakukan itu, melalukan iuran SPI. Dan ya secara aturan iuran SPI itu sah. Nah itu digunakan untuk pengembangan. Memang istilahnya kan pengembangan, pengembangan itu kan macam-macam. Sarana prasarana dan sebagainya," sebutnya.
Prof Mahardika pun menegaskan bahwa SPI itu masuk ke rekening negara tidak masuk ke rekening pribadi pejabat di Unud. Dari mekanisme yang ada bahwa SPI itu disetorkan oleh orang tua langsung ke rekening negara. Berdasarkan atas informasi yang diterima, jumlah SPI yang disetor adalah sebanyak 330an sekian miliar.
Foto: Ketua Senat Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. Gede Mahardika MS., yang juga Guru Besar Fakultas Peternakan Unud.
"Nah penggunaannya, kalau kita lihat katakanlah untuk pembangunan fisik itu, pembangunan fisik kita dari tahun 2018 sampai sekarang itu jumlahnya sudah 440 sekian miliar. Dari pemberitaan-pemberitaan yang ada kan memang seperti itulah," terangnya seraya merasa heran kenapa sampai persoalan SPI ini mencuat dengan pemberitaan yang begitu masif, padahal selama ini kinerja Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara dinilai sangat bagus.
Rektor Unud dinilai Prof Mahardika sebagai sosok yang tegas dan inovatif dan banyak melakukan terobosan untuk kampus kebanggaan Bali ini. “Ya secara pribadi saya melihat Pak Rektor adalah orang yang menurut saya malah sangat tegas dan sangat inovatif di dalam pengembangan-pengembangan universitas. Ya kalau kita lihat dari performance Udayana, misalnya sekarang itu dibangun sarana prasarana, itu saya melihat ada sebuah kemajuan disitu,” ungkapnya.
Baca juga:
Korupsi Unud Tak Masuk Akal, Pasek Suardika: Penegak Hukum Tak Selalu Benar Walau Miliki Kewenangan
Prof Mahardika berterus terang karena tugas senat itu lebih pada pertimbangan-pertimbangan di bidang akademik. Terkait persoalan hukum yang menjerat pimpinan Unud itu, Prof Mahardika berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menilai lebih lanjut dan tentu tidak mendahului lah keputusan hukum yang ada. Tetapi prinsipnya, ini kan praduga tak bersalah. Jadi mudah-mudahan saja nanti bisa dibuktikan di pengadilan yang sebenarnya. Sehingga kalau memang tidak bersalah ya tidak. Kalau memang nanti ada, kan itu akan ditunjukkan nanti," pungkasnya.(BB).