Tok!Tok!Tok! DPRD Bali Tetapkan APBD Semesta Berencana 2023
Selasa, 22 November 2022
Ket poto : Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Bali
Baliberkarya.com - Denpasar. Setelah melakukan pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya menetapkan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda dilaksanakan saat DPRD Bali menggelar Rapat Pendapat Akhir Ran rekomendasi DPRD terhadap Raperda tentang APBD 2023 yang dikemas dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Bali, Selasa (22/11/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster beserta Wakil Gubernur, Tjok Ace, serta seluruh anggota DPRD dan pimpinan eksekutif di lingkungan Pemprov Bali.
Pendapat akhir dan rekomendasi dibacakan oleh Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, Drs. Gede Kusuma Putra. Disebutkan RAPBD pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk mewujudkan visi misi Kepala Daerah yang berujung pada keinginan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya.
“Raperda tentang APBD SB Provinsi Bali T.A 2023 merupakan arah kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasikan kewenangan dan tugas pemerintahan. Utamanya melaksanakan Visi Pembangunan Provinsi Bali Tahun 2018-2023 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” jelasnya.
Penyusunan APBD SB Provinsi Bali T.A 2023, menurutnya, adalah sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah, yang tahapannya dimulai dari Penyusunan RKPD. Penyusunan KUA dan PPAS; sampai pada Penyusunan Raperda tentang APBD Semesta Berencana, dan Penyusunan Rapergub tentang Penjabaran APBD Semesta Berencana.
“Terhadap usulan penambahan kegiatan dan sub kegiatan yang tidak tercantum dalam RKPD T.A 2023 dan KUA PPAS T.A 2023, yang bersumber dari DAK dan PAD sebesar Rp. 507.950.402.740 dialokasikan untuk kegiatan kegiatan sebagaimana mestinya dalam APBD T.A 2023 pada prinsipnya disetujui,” imbuh Gede Kusuma Putra.
Alokasi Anggaran Belanja untuk pembangunan di Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk anggaran program yang memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan. Bidang-bidang prioritas tersebut meliputi, Pangan, Sandang dan Papan dengan anggaran sebesar Rp 171,778 miliar atau 2,38 persen dari total belanja daerah.
Sementara terdapat sembilan rekomendasi yang disampaikan. Salah satu rekomendasinya adalah dengan adanya wilayah/kawasan ataupun desa desa di Bali yang menghasilkan produk-produk yang mempunyai potensi besar (bahkan sudah) untuk diekspor. Di satu sisi keberadaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merupakan amanat UU RI Nomor 2/209 guna mendorong pertumbuhan ekspor indonesia melalui Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi dan jasa konsultasi.
“Karenanya kami mendorong Saudara Gubernur (melalui OPD terkait) untuk meng-create Desa Devisa di masa-masa mendatang guna bersinergi dengan desa desa wisata yang sudah ada dan terus bertumbuh di seluruh pelosok wilayah Bali,” tandas Kusuma Putra.
Dewan juga merekomendasikan agar Pemprov Bali segera melakukan kajian yang komprehensif guna melakukan reformasi bantuan subak dan desa adat. Sehingga efektivitas dan rasa keadilan terpenuhi. Mendorong sekaligus mendukung segala upaya dan langkah langkah kreatif inovatif Saudara Gubernur dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
Berkenan dengan beroperasinya Bus Trans Metro Dewata yang melayani masyarakat Bali, perlu dilakukan pengkajian kembali untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaanya. Mendorong dan mendukung Pemerintah Provinsi untuk memperjuangkan tenaga tenaga kontrak seperti sopir, tukang kebun, cleaning service dan satpam di Kementerian PAN RB untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan atensi dan menyuarakan kepada semua rumah sakit di seluruh Bali dalam proses pelayanan kepada pasien agar mengedepankan penanganan ketimbang proses administrasi. (BB)