Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Ada Kapoknya, Pengiriman Kulit Sapi Masuk Bali Kembali Digagalkan Petugas di Gilimanuk

Kamis, 18 Agustus 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto : Petugas kepolisian saat memeriksa kendaraan pickup baru turun dari kapal di Pelabuhan Gilimanuk hendak ke Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Kesekian kalinya di masa pandemi Penyakit Kuku dan Mulit (PMK), petugas yang berjada di Pos II Pelabuhan Gilimanuk kembali mengamankan kendaraan Suzuki pickup yang mengangkut kulit sapi kering sebanyak 11 ikat dengan berat 200 kg tanpa dokumen, petugas mengamankan kendaraan tersebut saat baru turun dari kapal hendak menuju Denpasar dari Pelabuhan Ketapang sekira pukul 16.15 wita Rabu (17/8/2022) kemarin dan dikemablikan lagi kedaerah asalnya sekira pukul 21.00 wita.

Diketahui, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Fadil Arrahman M 36 tahun asal Denpasar beserta pemilik kulit sapi tersebut bernama Iman Aminudin 62 tahun asal Denpasar Utara. Saat diamankan kendaraan tersebut ditutup terpal berhasil lolos di Pelabuhan Ketapang dan hendak mengelabui petugas di Pelabuhan Gilimanuk.

Seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha saat dikonfirmasi awak media via whatsapp membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan saat baru turun dari kapal hendak ke Denpasar dari Pelabuhan Ketapang. “Seperti biasa kami terus memantau pergerakan kendaraan yang masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, pemeriksaan terutama kendaraan barang,” bebernya. Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, penangkapan tersebut sesuai Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan, sekitar pukul 16.15 wita kemarin, setelah melakukan pemeriksaan kepada kapal yang baru nyandar di dermaga, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkut barang. “Hasilnya kami berhasil mengamankan 1 kendaraan pickup yang ditutup terpal setelah diperiksa didalamnya ternyata ada 11 ikat kulit sapi kering dengan berak 200 kg tanpa dokumen,” terangnya.

Saat dilakukan introgasi kepada pemilik kulit sapi tersebut, lanjut Dharmanatha yang ikut terlibat langsung dalam pengiriman bernama Iman Aminudin, pelaku membenarkan barang tersebut miliknya. “Pelaku mengaku membeli kulit sapi kering tersebut dari tempat jagal atau pemotongan hewan sapi di daerah Srono, Banyuwangi dengan harga Rp 5 juta rupiah untuk dibawa ke Denpasar tanpa di lengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina,” jelasnya.

Dalam pengiriman kulit sapi tersebut, imbuh Dharmanatha, pelaku juga mengaku tidak mengetahui bahwa kulit sapi kering juga dilarang masuk ke Bali selama pandemi PMK. “Menurut pengakuan pemilik, kulit sapi tersebut akan diolah menjadi kerupuk rambak sapi, dia juga tidak melapor ke pihak karantina di Ketapang. Kita langsung berkordinasi dengan pihak Karantina Pertanian di Gilimanuk, setelah dilakukan penolakan, sekira pukul 21.00 wita kita kembalikan ke Ketapang di kawal sampai naik ke kapal,” tutupnya. (BB)


Berita Terkini