Tangani Over Kapasitas, Rutan Negara Kirim 4 Napi ke Lapas IIB Singaraja
Rabu, 16 Maret 2022
Ket poto : persiapan keempat napi Rutan IIB Negara menuju Lapas IIB Singaraja
Baliberkarya.com – Jembrana. Untuk menangani over kapasitas di Rutan Kelas IIB Negara, sesuai surat keputusan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali Nomor : W20.PK.01.01.02- 2019 tanggal 09 Maret 2009, Rutan Negara memindahkan 4 orang tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja.
Adapun 4 narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Singaraja tersebut diantaranya 3 orang pria dan 1 orang wanita dengan kasus, 2 orang narkotika, kesehatan dan pemalsuan surat. Sebelum pemberangkatan, keempat napi tersebut menjalani tes urine narokita dan tes rapid antigen.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Negara Bambang Hendra Setyawan mengatakan, pemindahan 4 orang Narapidana ini dilaksanakan dalam rangka mengurangi over kapasitas di Rutan Kelas IIB Negara serta guna memberikan pembinaan lebih lanjut di Lapas Kelas IIB Singaraja. Rabu (16/3/2022)
“Sebelum dilakukan pemindahan 4 orang narapidana tersebut, kami melakukan tindakan tes urin narkotika dan tes swab antigen terlebih dahulu. Hasil dari ters tersebut, untuk tes narkotika semua negative pada seluruh zat dan hasil tes rapid non reaktif pada ke empat WBP. Selain itu petugas registrasi juga telah mempersiapkan penginformasian terkait pemindahan kepada keluarga narapidana,†terangnya. Rabu (16/3/2022).
Terkait dengan pengawalan menuju Lapas Kelas IIB  Singaraja, imbuh Bambang, pihaknya dibantu oleh anggota Polres Jembrana. “petugas yang akan dikirim sebanyak 5 orang diantaranya empat orang anggota jaga dan 1 orang petugas pelayanan kesehatan. Rombongan berangkat sekira pukul 08.30 wita menuju Lapas kelas IIB Singaraja. (BB)
Â
Â