Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tukang Cuci Mobil Nekat Curi Aki Untuk Bayar Cicilan Ditangkap Polsek Mendoyo

Jumat, 04 Februari 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket Poto, Kapolres Jembrana Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi,SH.MH ungkap kasus spesialis pencurian aki truk di Mako Polsek Mendoyo

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya - Jembrana. Dikejar-kejar finance KDA (22) asal Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang berprofesi sebagai tukang cuci kendaraan di Kecamatan Jembrana nekat mencuri aki truk yang parkir dipinggir jalan Denpasar Gilimanuk tepatnya disekitaran Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana yang tidak ada sopirnya dan ditempat sepi.

Pelaku dalam aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha N Max dengan bermodal kunci besi 10-12 yang saat keluar sering ditaruh di jok motor. Pelaku melakukan pencurian mulai dari tanggal 30 Nopember 2021, dan terakhir kalinya pelaku melakukan pencurian pada tanggal 17 Januari 2022 dan ditangkap petugas.

Lantaran dikejar-kejar oleh finance dikarenakan mempunyai kreditan pelaku nekat melakukan pencurian aki di 11 TKP diantaranya 8 di Kecamatan Mendoyo dan 3 di Kecamatan Jembrana. pelaku juga mengaku sebelumnya pernah membobol counter handphone di Tabanan dan pencurian ayam akan tetapi prosesnya tidak dilaporkan ke Polisi.

Saat jumpa pers di Mako Polsek Mendoyo, seijin Kapolres Jembrana Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi,SH.MH didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU IG. N. M. Dwi Arta Kumara, S.H. mengatakan, pelaku melakukan pencurian diseputar wilayah Mendoyo dan diluar wilayah sebanyak 11 TKP diantaranya, di Kecamatan Mendoyo melakukan kejahatan sebanyak 8 TKP sedangkan di kecamatan lain melakukan pencirian di 3 TKP. Motif yang berangkutan melakukan pencurian aki untuk membayar cicilan motor, pelaku sedang dikejar-kejar finance.

 “Pelaku melakukan pencurian sebelum ditangkap, mulai pada tanggal 30 Nopember 2021, dan terakhir kalinya pelaku melakukan pencurian pada tanggal 17 Januari 2022 dan ditangkap petugas.  adapun modus operandinya, pelaku melakukan pencurian aki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max, menyasar truk-truk yang parkir dijalan tanpa sopir,” terangnya. Jumat (4/2/2022).

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku atas informasi korban yang kehilangan aki truknya di pinggir jalan. Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, petugas mengetahui pelaku pencurian aki tersebut berinisial KDA asal Pohsanten, setelah dicek kerumahnya ternyata pelaku menyimpan aki hasil curian dan sisanya sudah dijual.

“Setelah dilakukan pendekatan dengan humanis, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuri aki tersebut. pelaku juga sempat menjual aki hasil curiannya di 5 lokasi Kecamatan Negara dan aki tersebut kita ambil kembali dari pencual aki bekas. Pelaku menjual aki hasil curiannya paling rendah seharga 250 ribu dan yang paling tinggi seharga 400 ribu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, imbuh Suarmadi, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP 36 P 85 KLHP denganan acaman hukuman 5 (lima) tahun. (BB)


Berita Terkini