Dewa Ratu! Palsukan Suket Rapid dan Surat Ijin Desa Pelaku Dijebloskan Kepenjara
Senin, 10 Mei 2021
Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Iptu M. Reza Pranata SIK MH, dan Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan saat jumpa pers dihalaman Mako Polres Jembrana
Baliberkarya.com Jembrana - Sebanyak 3 Pelaku pemalsuan surat kesehatan (suket) berupa rapid test antigen berhasil diamankan Polres Jembrana di Pos Penyekatan Cekik Kelurahan Gilimanuk pada Hari Minggu 09 Mei 2021.
Demi mendapat keuntungan besar dimasa pandemi Covid-19 pelaku nekat memalsukan suket rapid antigen dan surat ijin dari desa. menjualnya kepada penumpang yang akan mudik ke Jawa.
Diketahui, pelaku pemalsuan surat kesehatan tersebut bernama Adi Sujarwo (38) asal Dusun Kranjan, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Muhamad Khairul Anam (27) asal Dusun Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dan Robi Hafid Hindawan (22) asal Tegalsari Kidul, Desa Purwo Asri, Kecamatan Tegal Dlimo, Banyuwangi.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana Iptu M. Reza Pranata SIK MH, dan Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan saat jumpa pers dihalaman Mako Polres Jembrana mengatakan, Hari ini kami kembali berhasil mengamankan 3 pelaku pemalsuan surat keterangan rapid antigen negatif sebanyak 3 orang yang berhasil diamankan di pos sekat Cekik Kelurahan Gilimanuk
Berawal pada Hari Minggu 09 Mei 2021, lanjut Gede Adi, di pos penyekatan Cekik dilakukan pemeriksaan surat hasil rapid kepada sopir travel berinisial Adi Sujarwo, pelaku langsung menunjukan 7 lembar surat rid antigen negatif untuk para penumpangnya.
"Setelah di cek petugas, ternyata surat tersebut diduga palsu dikarenakan tanggal tidak sesuai. Setelah di introgasi petugas, Adi Sujarwo yang berperan sebagai pengguna suket agar lolos dari pemeriksaan mengakui bahwa surat tersebut palsu, dirinya mengakui surat tersebut dibelinya dari temannya yang bernama Muhamad Khoirul Anam alias Irul," ujarnya.
Lebih lanjut Gede Adi mengatakan, sementara Irul berperan sebagai mencari pembuat dan penjual ke Adi Sujarwo dan Robi Hafid Hindawan yang berperan sebagai pembuat suket palsu
"Adi Sujarwo memesan rapid tes ke Irul terlebih dahulu mengirimkan foto KTP para penumpang. Harga per lembar Rp 50 ribu. Kasus itu kemudian dikembangkan dan pelaku lainnya berhasil diamankan. Mereka juga mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Demi bisa melolosakan penumpangnya, imbuh Gede Adi, pelaku nekat mencari keuntungan membuat suketrapid antigen negatif palsu dan menunjukan kepada petugas pemeriksaan. Adi Sujarwo juga menggunakan kendaraan travel bodong untuk mengangkut ke tujuh penumpang dengan tujuan ke Lumajang.
"Ketiga tersangka kita jerat denga pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan berupa peralatan laptop, scaner, suket asli rapid test handphone dan stampel palsu," tutup Gede Adi.
"Barang bukti sudah kita amankan berupa laptop, scaner, suket asli rapid test handphone dan stampel palsu , pelaku kita jerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Gede Adi