Tersangka MJW Ditangkap, Togar Situmorang Harap Polda Bali Serius, Bekas DPO Jangan Ditangguhkan
Kamis, 26 Maret 2020
Baliberkarya
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah 8 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Polda Bali berhasil menangkap tersangka Matthew Jelly Wibisono (MJW). MJW sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian dari PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) mencapai Rp 1,331 miliar.
MJW ditangkap pada 21 Maret 2020 di salah satu rumah kontrakan Denpasar dan sekarang ditahan di Mapolda Bali. Pada tanggal 25 Maret atau bertepatan dengan hari Nyepi, Direktur Utama PT BSR Budy Irawan Kaban selaku Pelapor atau Korban menghubungi Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., dari Law Firm Togar Situmorang untuk membantu kuasa hukum dalam penanganan kasus ini dan menginformasikan penangkapan tersangka yang sekarang ditahan di Mapolda Bali.
Namun tersangka dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini pun langsung menuai keberatan dari pihak PT BSR dan kuasa hukumnya.
"Sekarang tersangka yang sudah DPO 8 bulan sudah ditangkap, klien kami minta kasus ini dikawal serius. Jangan sampai ditangguhkan penahanannya. Karena orang ini (tersangka) kelihatannya istimewa," kata Togar Situmorang selaku kuasa hukum korban dari Dirut PT BSR, Kamis (26/3/2020).
Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini berharap Polda Bali serius menuntaskan kasus ini. Untuk itu, ia berharap jangan ada perlakuan istimewa berupa penagguhan penanganan yang berpotensi memberi ruang tersangka untuk kembali melarikan diri dari jerat proses hukum.
"Kami harap proses hukum dijalankan dengan baik. Sudah DPO jangan sampai ditangguhkan. Ini kasus sudah masuk tahun keempat dari tahun 2017. Kok kasusnya seperti jalan di tempat. Setelah DPO ditangkap mestinya langsung bisa ke proses sidang," sentil Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini lantas menjelaskan kronologis kasus merugikan kliennya PT BSR akibat perbuatan pidana tersangka. PT Berkat Sinar Rajawali (PT BSR) perusahaan vendor pekerjaan outsourcing di bandara yang melayani sejumlah perusahaan salah satunya PT Aerofood ACS Denpasar.
Sedangkan tersangka Matthew Jelly Wibisono (MJW) merupakan salah satu karyawan PT BSR. Hubungan bisnis antara PT BSR dan PT Aerofood ACS Denpasar sebelumnya berlangsung baik-baik saja. Namun pada awal tahun 2017, MJW membuat surat kepada PT Aerofood ACS Denpasar bahwa PT BSR ada perubahan dan pemindahan rekening, padahal sebenarnya tidak ada.
Pemindahan rekening PT BSR dilakukan dari rekening BRI Cabang Bontang Kalimantan atas nama PT Berkat Sinar Rajawali menjadi ke rekening Mandiri Cabang Udayana Denpasar atas nama Mattew Jelly Wibisono. MJW membuat tanda tangan dan menggunakan stempel perusahaan seolah-olah perubahan dan pemindahan rekening itu benar lalu menunjuk dirinya sebagai Branch Manager PT BSR.
Padahal tidak ada posisi tersebut dan pemindahan rekening ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun perintah/persetujuan manajemen PT BRS maupun Dirut PT BSR. Rekening atas nama pribadi MJW ini lalu digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dari PT Aerofood ACS Denpasar kepada PT BSR, namun tentunya uang pembayaran tersebut masuk ke rekening pribadi MJW bukan rekening perusahaan.
"Jadi tersangka mengganti nomor rekening atas nama PT BSR menjadi rekening atas nama pribadi untuk digunakan bertransaksi dengan PT Aerofood ACS Denpasar. Anehnya kenapa oleh pihak PT Aerofood ACS Denpasar perubahan ke rekening pribadi itu diterima begitu saja untuk pembayaran transaksi," tegas Togar Situmorang.
Transaksi berjalan mulus dan PT Aerofood ACS Denpasar percaya saja dengan pemindahan nomor rekening ini dengan adanya transaksi pembayaran total sebanyak lima kali, yakni pada tanggal 28 April 2017 ada transaksi dua kali dengan total dana yang ditransfer Rp 298.958.055. Transaksi berikutnya sebanyak tiga kali pada tanggal10 Mei 2017 yakni secara berturut-turut Rp 267.069.966, lalu Rp 200.832.547 dan terakhir Rp 564.147.317.
"Kerugian total yang diderita klien kami PT BSR sebesar Rp 1.331.007.885. Klien kami pun heran dengan adanya transaksi ini," terang Togar Situmorang yang kini juga menjadi donatur tetap membantu anak-anak di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung dan juga mengangkat satu anak asuh dari Ashram untuk dibantu biaya kuliah di tengah derita Corona ini.
Janggalnya lagi, pihak PT Aerofood ACS Denpasar begitu saja mempercayai perubahan rekening dari PT BSR ke nama pribadi tersangka Matthew Jelly Wibisono tanpa melakukan konfirmasi atau menanyakan lebih lanjut ke pihak manajemen atau Dirut PT BSR atas hal tersebut. Hal inilah yang memantik kecurigaan bahwa mungkin saja ada oknum orang dalam PT Aerofood ACS Denpasar yang ikut bekerjasama dengan tersangka memuluskan aksi kejahatan ini.
"Polda hanya tetapkan satu tersangka Matthew Jelly Wibisono. Padahal dalam kasus ini tidak mungkin hanya satu tersangka, pasti ada namanya orang dalam juga dari PT Aerofood ACS Denpasar yang ikut membantu," ungkap Togar Situmorang, Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) dan Gedung Piccadilly Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang) ini.
Menurut Togar Situmorang, PT Aerofood ACS Denpasar ini adalah BUMN milik Garuda. Ia menyayangkan Perusahaan Plat Merah kok mudah jebol seperti ini, padahal harusnya manejemen lebih ketat. Anehnya lagi, bisa menerima perubahan rekening tanpa ada konfirmasi ke manajemen PT BSR.
"Kok tidak cek ke perusahaan. Logikanya harusnya dicek dong, apalagi rekening berubah ke nama pribadi bukan atas nama perusahaan," tutur Togar Situmorang yang kisah hidupnya diabadikan dalam video mini series biografi ini.
Akhirnya atas kejadian tersebut PT BSR membuat laporan polisi ke Polda Bali dengan nomor: LP/381/IX/2017/Bali/SPKT tanggal 12 September 2017 dengan pelapor Budi Irawan Kawan selaku Direktur Utama PT BSR. Matthew Jelly Wibisono (MJW) dilaporkan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP/ Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu.
Penetapan tersangka terhadap MJW dilakukan Polda Bali sejak tanggal 8 Juni 2018. Setelah penetapan tersangka, beberapa kali MJW dipanggil tapi tidak datang dan malah melarikan diri atau kabur dari proses hukum. Akhirnya pada tanggal 2 Juli 2019 Polda Bali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO: SPPO/13A/VI/2019/Direskrimum.
Setelah selama 8 bulan lebih DPO, Polda Bali akhirnya berhasil menangkap MJW ditangkap pada 21 Maret 2020 di salah satu rumah kontrakan Denpasar. Namun tersangka dan kuasa hukumnya berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Dengan semangat Pak Budi sebagai pelapor dan korban, kami harapkan keadilan untuk tegaknya masalah hukum di Polda Bali. Kan sudah DPO jangan lagi ada penangguhan penahanan," ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur ini.
"Pelapor yang juga korban ingin kepastian dan kejelasan, siapa saja yang ikut terlibat dan dapat uang, kok bisa gampang pembayaran berpindah dari rekening perusahaan ke rekening pribadi. Ini kan hubungan bisnis PT dengan PT," imbuh Togar Situmorang.
Pihaknya pun berharap Polda Bali segera bisa melimpahkan kasus di ke pihak kejaksaan sehingga bisa segera masuk ke persidangan. Kalau sudah sampai sidang, PT BSR akan meminta haknya harus segera dibayar oleh PT Aerofood ACS Denpasar.
"Klien kami masih punya perjanjian hukum. Anehnya pihak Aerofood tidak ada itikad baik menyelesaikannya kepada PT BSR," pungkas Togar Situmorang yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.(BB).