Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Usai Dipecat, 2 Anggota Dewan PDIP Ini Dilarang Ikuti Kegiatan Partai Maupun DPRD Bali 

Minggu, 15 Maret 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali memecat dua orang kadernya yakni IKD (laki-laki) dan KDY (perempuan) yang merupakan Anggota DPRD Bali Periode 2019-2024. Pemecatan itu dilakukan setelah Ketua DPD Partai PDIP Dr.Ir. Wayan Koster, M.M. menggelar rapat mendadak pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020, Pukul 13.00 WITA, bertempat di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Pengurus DPD Partai. 

Dalam rapat itu, DPD PDI-P Bali menyampaikan usulan kepada DPP agar IKD dan KDY dipecat dari keanggotaan partai berlambang moncong putih tersebut. Keduanya dipecat setelah berita dugaan perselingkuhan dua kader yang sudah masing-masing beristri dan bersuami ini viral di media online dan media sosial.

Usulan pemecatan ini setelah sebelumnya santer diberitakan jika KDY digrebek suaminya KL di salah satu hotel dikawasan Renon Denpasar. Dalam penggrebekan tersebut, KDY katanya kepergok dan kedapatan tidur dikamar yang diduga dipesan IKD, yang sesama anggota DPRD Bali dari PDIP. 

"Saudara IKD dan KDY dianggap melanggar disiplin partai dan merusak nama baik serta citra PDI Perjuangan. Karena keduanya melanggar disiplin partai, maka sesuai AD/ART partai keduanya diberhentikan," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya yang juga Sekretaris BSPN Daerah DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dalam konferensi pers di Kantor DPD PDI Perjuangan, Minggu sore (15/3/2020).

Selain diberhentikan atau dipecat dari keanggotaan partai, Dewa Mahayadnya didampingi pengurus lainnya seperti Tjokorda Gede Agung (Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali/ Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali), I Made Supartha (Sekretaris Komisi I DPRD Bali/Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali), Ni Made Sumiati dan I Wayan Sutena itu dijelaskan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan bahw IKD dan KDY juga diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap keduanya.

Selama menunggu proses Pemecatan, lanjut Dewa Mahayadnya, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak Hari Senin, Tanggal 16 Maret 2020.

"Saudara IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Pemberhentian saudara IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan Kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku Pimpinan Partai di Daerah," tegas Dewa Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack.

Selanjutnya, Pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menugaskan Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, S.T., untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak Hari Senin, Tanggal 16 Maret 2020. IKD dan KDY dianggap telah melanggar ketentuan, sebagai berikut;

• Pasal 21 Anggaran Dasar;

(1) setiap Anggota Partai wajib menaati disiplin Partai;

(2) terhadap pelanggaran disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Partai;

• Pasal 22 Anggaran Dasar;

b) Anggota Partai dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai;

c) Anggota Partai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai; 

d) Anggota Partai dilarang mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;

Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan:

• Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga;

Penetapan sanksi berupa pembebastugasan fungsionaris Partai dari jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai diusulkan oleh Dewan Pimpinan Partai di tingkatannya atau setingkat lebih tinggi melalui rapat pleno untuk mendapatkan persetujuan Dewan Pimpinan Partai yang menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan atau penugasan.

Sanksi pemecatan dilakukan oleh DPP Partai atas usulan Dewan Pimpinan Partai, kecuali bagi kader yang bertugas di tingkat pusat dilakukan oleh DPP Partai. Pimpinan DPD Partai menjatuhkan sanksi sebagaimana Pasal 23 Ayat (2) Anggaran Dasar;

(c) Pembebastugasan dari jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai;

 

(d) Pemecatan atau pemberhentian dari keanggoataan Partai

• Pasal 35 Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Dispilin Anggota (jo. ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Partai). 

Selanjutnya Pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan kepada Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan terkait pemecatan IKD dan KDY ini.(BB).

 

 


Berita Terkini