Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

WNI Eks ISIS 'Lebih Berbahaya' dari Virus Corona, Togar Situmorang: Pulangkan dan Proses Huk

Selasa, 11 Februari 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Rencana pemerintah untuk memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) didukung penuh oleh pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
 
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini menegaskan proses hukum terhadap WNI eks anggota ISIS harus segera dijalankan sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan.
 
"Mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun," kata Togar Situmorang, Selasa (11/2/2020).
 
Advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini meminta permasalahan WNI eks anggota ISIS harus diletakkan dalam koridor hukum. Ia menyayangkan banyaknya orang-orang yang melontarkan pernyataan yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh dan tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.
 
"Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila," jelas Togar Situmorang.
 
Advokat yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menegaskan kalau tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa lebih mematikan dan berbahaya dari virus Corona.
 
Ket Foto: Pengamat kebijakan publik dan juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
 
"Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan kan jelas bisa diproses hukum, hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan sambil proses hukum tetap berjalan," ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
 
 
Panglima Hukum Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang) ini menambahkan ada kelengkapan pasal aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat WNI eks anggota ISIS ini.
 
Dengan adanya penegakan hukum ini, lanjut Togar Situmorang, Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak dirongrong dari dalam dan luar. Sehingga dengan adanya putusan pengadilan yang inkrah atau keputusan hukum tetap maka tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
 
"Mereka kan pegang paspor Indonesia dan dalam perjalanan mereka melakukan hal-hal tidak sesuai ideologi Pancasila, UUD Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika maka harus dijerat dengan hukum. Mereka lebih jahat dari teroris Bom Bali," terang Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
 
 
Togar Situmorang menegaskan ketika WNI eks anggota ISIS sudah dipulangkan maka proses hukum harus benar-benar dikawal dan tidak boleh ada pengampunan atau keringanan hukuman. Pasalnya, mereka yang terlibat dalam aksi terorisme dan mengancam ideologi negara bisa diancam dengan hukuman mati.
 
"WNI yang terindikasi paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti," tutup Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali.(BB).


Berita Terkini