600 WNI Pengikut ISIS Dipulangkan, FBN Nilai Posisi Pemerintah "Dilematis"
Rabu, 05 Februari 2020
ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah hendaknya harus cermat melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang terjadi terkait rencana pemulangan 600 WNI pengikut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ke Indonesia oleh pemerintah.
BACA JUGA : 60 Miliyar Uang Pelayanan Dokter RS Mangusada Dikorupsi, Togar Situmorang: Bawa "Biangkerok" ke Pengadilan
Forum Bela Negara (FBN) menilai masih perlu dibuatkan suatu kajian yang komprehensif terkait hal itu sebab yang sudah terjadi di beberapa negara seperti Jerman dan Australia akhirnya terjadi persoalan terkait situasi keamanan.
"Kami tidak keberatan, akan tetapi akan terjadi kekhawatiran baru di masyarakat berkenaan dengan faham ideologi para combatan ISIS dan perlu diingat bahwa mereka baru saja kalah perang yang secara psikologis masih memiliki trauma dan dendam," terang Agustinus Nahak, Ketua FBN Bali, Rabu (4/2/2020).
Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi akan memulangkan 600 WNI yang sempat bergabung dalam kelompok teroris ISIS. Informasi tersebut diterima Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ket Foto: Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali, Agustinus Nahak
"FBN memahami posisi dilematis pemerintah karena di satu sisi mereka yang bergabung ISIS merupakan WNI yang mengingkari kesetiaan kepada negara dengan bergabung dengan ISIS untuk terlibat sebagai tentara dan pengikut ISIS," tegasnya.
Menurut Fachrul, pemerintah tetap menerima mereka kembali karena Indonesia memiliki kewajiban untuk mengawasi dan membina ratusan WNI yang sempat tergabung ke dalam ISIS.
"Di sisi lain pemerintah Indonesia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengembalikan mereka ke tanah air," tutup Nahak.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025