Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Geng Begal ABG Dititipkan Lima Hari di Kerobokan

Selasa, 04 Februari 2020

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sebanyak 15 anak di bawah umur yang terjerat kasus pengrusakan dengan pemberatan dilimpahkan pihak Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (4/2/2020).
 
 
Para geng Begal ABG yang menamakan kelompok "Geng Motor Donky" ini saat dilimpahkan dibanjiri oleh kerabat keluarga dan orang tua yang serta mendampingi. 
 
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan berkas, para ABG Begal ini langsung di titipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
 
"Dari 15 anak, ada dua yang kita tangguhkan penahanannya. Satu karena umur masih 13 tahun dan satunya lagi karena sakit," kata Kasipidum Eka Wedanta,SH di ruang kerjanya.
 
Untuk sementara lanjut Eka, para tersangka anak ini dititipkan di Lapas Kerobokan dan dipastikan besok, Rabu (5/1) sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
 
 
"Di lapas kita hanya titipkan lima hari saja. Karena besok (Rabu 5/2) sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk secepatnya disidangkan," ungkap Eka.
 
Dikatakan pula bahwa selama proses sidang 'kilat' para anak-anak ini masing-masing didampingi oleh Bapas (Badan Pengawas). 
 
Ada tiga jaksa muda yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum dari Kejari Denpasar, masing-masing  I Made Santiawan (koordinator), Widya dan Cok Intan. "Pasal yang disangkakan kepada seluruhnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Eka.
 
Sebagaimana diketahui para geng motor ABG ini digulung oleh Polresta Denpasar berdasarkan laporan korban pembegalan di jalan Gatot Subroto Barat. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menciduk satu-persatu dari anak-anak bengal ini.
 
 
Dari penyidikan baru diakui hanya lima lokasi tempat anak-anak ini melakukan aksinya di seputaran wilayah Kerobokan Badung dan Denpasar. Selama menjalankan aksinya sudah berhasil terkumpul uang kisaran Rp30 juta.
 
"Uang hasil kejahatan anak-anak ini digunakan untuk foya-foya setelah dibagi hasilnya. Mulai diamankan sejak 20 Januari 2019," singkatnya.
 
Para tersangka ini berinisial IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGKD (16), IGBRPS (16), KAB (15), IGYP (15) GM (15), SAS (15), JDKP (14), KA (14), IGM (14), IPBWPP (14) dan KBM (13) serta IR (15). (BB)


Berita Terkini